pihak perusahaan saat sesudah mediasi dan sepakati tuntutan karyawan SPSI
SUBANG, JMI -- Mediasi yang ke dua antara Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten dengan PT Sang Hyang Seri (SHS),menemui titik temu
berhasil memperjuangkan hak-hak pekerja yang tidak di gaji sesuai upah minimum UMK,
yang telah di-PHK secara sepihak, dan tidak masuk peserta BPJS ,Bertempat di
Kantor Disnakertrans kabupaten Subang, Kamis,4/8/2022.
Ketua serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI ) Kabupaten Subang Warlan usai mengadakan Mediasi yang ke dua dengan PT Sanghiyang sri kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa hasil dua kali mediasi dengan PT.Sang hiyang sri ( SHS) tersebut , sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak ,PT SHS akan membayar gaji pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Kabupaten Subang SK gubernur sebesar Rp3,064 juta.
Bahwa"Perusahaan sepakat akan membayar gaji para karyawan sesuai upah minimum kabupaten/Kota (UMK ) yang telah di tetapkan oleh gubernur Jawa barat ,dari semula hanya Rp2 juta. Kekurangan gaji akan dirapel sejak Januari," ucap Warlan
Warlan mengungkapkan bahwa pekerja yang kontrak para karyawan yang tiba-tiba telah diputus oleh pihak perusahaan Sanghiyang sri akan dilanjutkan kembali kontrak kerjanya. "Kontrak kerja yang diputus dilanjutkan kontraknya," ujarnya.
Di tambahkan Warlan bahwa yang semula para karyawan tersebut yang tadinya tidak.menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,dan semua tuntutannya dapat dipenuhi oleh pihak manajemen Sanghiyang sri," ucap Warlan.
Dirinya, sangat
bersyukur semua tuntutan pekerja dapat dipenuhi oleh manajemen PT
Sanghiyang Sri ,dan sekarang dibuatkan MOU perjanjian bersama, agar para
karyawan pt.sanghiyang sri mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dirinya
ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT. Sanghiyang Sri yang telah
koperatif menyanggupi semua
tuntutan dari para pekerja
tersebut," Ungkap Warlan.
Agus Hamdan/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar