WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dua Kali Mediasi, Perusahaan Sang Hyang Sri Sepakati Semua Tuntutan SPSI Perjuangkan Hak-Hak Karyawan.

pihak perusahaan saat sesudah mediasi dan sepakati tuntutan karyawan SPSI

SUBANG,  
JMI -- Mediasi yang ke dua antara Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten dengan  PT Sang Hyang Seri (SHS),menemui titik temu berhasil memperjuangkan hak-hak pekerja yang tidak di gaji sesuai upah minimum UMK, yang telah di-PHK secara sepihak, dan tidak masuk peserta BPJS ,Bertempat di Kantor Disnakertrans kabupaten Subang, Kamis,4/8/2022.

Ketua  serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI ) Kabupaten Subang Warlan usai mengadakan Mediasi yang ke dua dengan PT Sanghiyang sri  kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa hasil dua kali mediasi dengan PT.Sang hiyang sri ( SHS) tersebut , sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak ,PT SHS akan membayar gaji pekerja sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota ( UMK) Kabupaten Subang  SK gubernur sebesar Rp3,064 juta.

Bahwa"Perusahaan sepakat akan membayar gaji para karyawan sesuai upah minimum kabupaten/Kota (UMK ) yang telah di tetapkan oleh gubernur Jawa barat ,dari semula hanya Rp2 juta. Kekurangan gaji akan dirapel sejak Januari," ucap Warlan

Warlan mengungkapkan bahwa pekerja yang kontrak para karyawan  yang tiba-tiba telah diputus oleh pihak perusahaan Sanghiyang sri akan dilanjutkan kembali kontrak kerjanya. "Kontrak kerja yang diputus dilanjutkan kontraknya," ujarnya.

Di tambahkan Warlan bahwa yang semula  para karyawan tersebut yang tadinya tidak.menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,dan semua tuntutannya dapat dipenuhi oleh pihak manajemen Sanghiyang sri," ucap Warlan.

Dirinya, sangat  bersyukur semua tuntutan pekerja dapat dipenuhi oleh manajemen PT Sanghiyang Sri ,dan sekarang dibuatkan MOU perjanjian bersama, agar para karyawan pt.sanghiyang sri mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dirinya ucapkan terima kasih kepada pihak manajemen PT. Sanghiyang Sri yang telah koperatif menyanggupi  semua tuntutan   dari para pekerja tersebut," Ungkap Warlan.

 

Agus Hamdan/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Babak 80 Besar, Laga Perdana Grup D Liga 3 Nasional 2024 PS PTPN III VS Caladium FC, Berikut Daftar Sebelas Pertama Kedua Tim

SUBANG, JMI - Laga Perdana Babak 80 Besar Grup D Liga 3 Nasional 2024 yang mempertemukan PS PTPN III menentang Caladium FC akan ...