GROBOGAN JMI - Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan laksanakan program Jaga Desa di 3 tempat yakni Desa Tunggu, Desa Leyangan dan Desa Pengkol, Kec. Penawangan.Rabu 10/8/2022
“Acara dimulai pukul 09.00 WIB s/d pukul 14.30 WIB, yang langsung dipimpin Kajari Grobogan Iqbal, SH, MH dan Tim Staf Intelijen Kejari Grobogan.
Selain itu turut hadir Perwakilan dari Dispermades Kab. Grobogan beserta jajaran yang membidangi, Perwakilan Inspektorat Kab. Grobogan, Camat Penawangan, Kepala Desa Tunggu, Kepala Desa Leyangan, Perangkat Desa Pengkol beserta TPK masing-masing Desa, baik pekerjaan yang berupa pembangunan talud jalan, Sanitasi Pedesaan (Sandes), jalan Makadam dan talud dengan sumber dana dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi maupun dari APBN TA. 2022.Jelas Frengki
“Dimana Desa Tunggu, di TA. 2022 telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar total Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) untuk pembangunan di 2 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi dan kegiatan Sanitasi Desa (SANDES) sumber dana kegiatan tersebut berasal dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan total dana sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) untuk 44 titik kegiatan berupa toilet lengkap dengan resapan pembuangan limbah domestik,” kata Frengki.
Kemudian lanjut Frengki di Desa Leyangan telah mendapatkan dana Bankeu Prov. Jateng sebesar total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembangunan di 2 titik lokasi dengan besaran nilai kegiatan yang bervariasi, serta mendapatkan dana APBN TA. 2022 sebesar kurang lebih Rp. 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak 1 titik lokasi.
“Adapun di Desa Pengkol telah mendapatkan dana APBN TA. 2022 sebesar kurang lebih Rp. 195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) sebanyak 1 titik lokasi dan mendapatkan bantuan APBD Kab. Grobogan TA 2022 sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah) dalam pekerjaan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) sebanyak 5 titik,” terang Frengki
Frengki juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan program jaga desa ini sengaja dilaksanakan di tahun anggaran berjalan dengan tujuan melaksanakan fungsi pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk Desa senantiasa mendapatkan arahan pelaksanaan kegiatan guna meminimalisir permasalahan.
“Selain itu juga meningkatkan rasa kepercayaan diri Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga program pembangunan desa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional dapat tercapai,” pungkasnya.
Heru JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar