|
sumber foto (liputan 6) |
JAKARTA, JMI -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya
Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095
hektare di wilayah Riau.
Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor:
TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.
"Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan
tersangka SD (Surya Darmadi) selaku pemilik PT Duta Palma Group," ujar
Kepala Pusar Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan
tertulis, Senin (1/8).
Dalam
kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan tersebut, Kejagung turut menetapkan
mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008 Raja Thamsir
Rachman sebagai tersangka.
Selain
itu, Ketut mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai
tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam
tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku
Pemilik PT Duta Palma Group," jelasnya.
Ketut
menjelaskan saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis
pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri
Hulu Tahun 2005-2008.
Sedangkan
tersangka Surya Darmadi statusnya masih sebagai buron atau masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun
para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan
dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.
Selain
itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU
atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar