WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Merasa Dibawa Kabur Mobil Miliknya, Seorang Wartawan Lapor Ke Polres Tangsel


TANGSEL, JMI
- Modus kejahatan sekarang ini sudah dilakukan berbagai cara Seperti yang terjadi dan dialami oleh salah seorang Wartawan Media Cetak & Online di Jakarta Barat, YB inisial wartawan tersebut menceritakan Kronologis kejadian musibah yang menimpa dirinya yang meminjamkan mobil miliknya kepada temannya yang bernama Rizky Rahditya Nugroho karena referensi temannya juga yang bernama Risan, malah dibawa kabur mobil miliknya Daihatsu Xenia warna Putih, Nopol B 2530 BRT, nomor rangka MHKV5EA1MK062509, tahun pembuatan 2021 oleh Rizky Rahditya Nugroho alias Raddit

Menurut Kronologis kejadian yang diungkapkan oleh YB bahwa pada hari Minggu (19/6) sekitar pukul 07.00 Wib di wilayah Jalan H. Juna Raya Rt.004/04, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten dirinya bertemu dengan Risan yang katanya temannya mau pinjam mobil milik saya untuk keperluan keluarganya Rizky Rahditya Nugroho, karena tidak merasa curiga dan juga karena pertemanan YB menyerahkan Mobilnya kepada Raddit disaksikan oleh Risan, tapi setelah satu hari mobil tersebut tidak dikembalikan juga sampai esok harinya hari Senin (20/6) di hubungi HP Rahditya tidak aktif, karena penasaran YB bersama Risan mencari Rahditya dengan mendatangi rumahnya, ternyata rumah Rahditya sudah kosong, bahkan ditanya ke para tetangga Pelaku beberapa tetangganya mengatakan tidak tahu kalau Rahditya sudah pindah entah kemana perginya.

Merasa dirinya jadi Korban kejahatan dengan dibawa kabur mobil miliknya YB langsung membuat Laporan Polisi di Polres Tangsel, Banten dengan Nomor LP : TBL/B/1099/VI/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Tangsel, Banten.

Menurut Kuasa Hukum korban, Joko Santoso, SH yang juga praktisi Hukum memberikan komentar diruang kerjanya mengatakan, "Sebaiknya Raddit segera menyerahkan diri dengan mengembalikan mobil Korban, karena jelas korban klien kami merasa dirugikan dengan penggelapan Mobil Xenia dan masalah ini, klien kami telah melaporkan kasusnuya ke Polres Tangerang Selatan dan sudah dimintai klarifikasinya pada tanggal 29 Juli 2022,” Imbuhnya

“Dan kami berharap pada Pihak Penyidik yang menangani perkara ini beserta teamnya dapat memburu dan menangkap pelaku karena sudah jelas mobil milik korban sekalipun masih proses kredit tetap laporan ada rujukan surat dari Pihak Leasing PT. Oto Multi Artha," Tandasnya. 

SGY/MBP/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...