|
Pleidoi Terdakwa Pemukul Ade Armando: Dipukuli di Bui, Batin Tersiksa (detik.com) |
JAKARTA, JMI -- Salah satu terdakwa kasus
pengeroyokan Ade Armando saat demonstrasi menolak jabatan Jokowi 3
periode di Gedung DPR RI, Dhia Ul Haq mengaku dipukuli di penjara.
"Kami juga sudah merasakan apa yang dirasakan
oleh Bapak Ade Armando bukan hanya dipukuli, kami juga tersiksa batin kami,
kami juga dipukuli walaupun kami tidak ungkap kemarin-kemarin," kata Dhia
saat pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat, mengutip detikcom Senin (29/8).
Atas dasar itu, Dhia dan terdakwa
menyampaikan permohonan hukuman seringan-ringannya hingga bebas dari tuntutan
penjara selama dua tahun.
Dhia menyebut alasan dirinya memukul Ade Armando
karena terprovokasi. Oleh karena itu, dia meminta pertimbangam majelis hakim
untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Terdakwa lain, Marcos Iswan
meminta majelis hakim memberikan vonis bebas pada dirinya.
Marcos menyebut dirinya merupakan tulang punggung
keluarga yang harus membiayai keempat anaknya.
Pertimbangan kedua yang ia sampaikan adalah
penyakit yang ia derita. Sambil menangis, Marcos menjelaskan dirinya menderita diabetes
tipe dua dan sudah memakai insulin. Selain itu, Marcos mengakui alasannya
memukul Ade Armando karena spontan.
"Marcos kemarin ikut dalam pengeroyokan Ade
Armando karena dilakukan secara spontan tidak direncanakan dan Marcos mengakui
kesalahan Marcos, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," jelas Marcos.
Ade Armando Dicap Sering Hina Agama Islam
Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk
meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut
dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain
itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali
dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan
dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman
seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama
saya," kata Komar.
Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri
Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.
Gading Nainggolan selaku Kuasa Hukum Al Fikri
meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya.
Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.
"Saksi Korban di hadapan persidangan telah
memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus
terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan,
sehingga memudahkan jalannya persidangan," terang Gading.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum berharap majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum enam terdakwa kasus dugaan
pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I sampai terdakwa VI
masing-masing selama dua tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar
tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah
Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri
Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad
Bagja Bin Beny Burhan.
Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan
dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade
Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
"Para terdakwa sudah meminta maaf kepada
saksi korban," ujar jaksa membacakan hal meringankan.
Sebagai informasi, Ade Armando menjadi korban
penganiayaan massa hingga babak belur saat demo penundaan pemilu di depan
Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli hingga tak berdaya,
tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.
Awalnya Ade sempat bicara dengan wartawan maksud
kedatangannya ke lokasi demo. Dia mendukung aspirasi mahasiswa dalam
demonstrasi tersebut. Ia kemudian terlibat cekcok dengan massa yang
memiliki pandangan berbeda hingga dipukuli. Dia pun sempat dirawat di RS Siloam
Semanggi, Jakarta.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar