|
ilustrasi game judi online (cnnindonesia.com) |
JAKARTA, JMI -- Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 421 rekening yang diduga terkait
dengan kegiatan judi online sepanjang Januari-Agustus 2022. Total dana
yang dihentikan mencapai Rp730 miliar.
"PPATK telah melakukan penghentian transaksi
pada 421 rekening yang diduga terkait kegiatan perjudian secara elektronik,
dengan total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp730 miliar,"
ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada CNNIndonesia.com melalui pesan
tertulis, Selasa (23/8).
Ivan menjelaskan PPATK setidaknya telah melaporkan
25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang periode 2019-2022.
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai
menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Misalnya dengan mengganti situs
judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil
judi online dengan bisnis yang sah.
Adapun aliran dana terindikasi judi online yang
berhasil terpantau mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti
Thailand, Kamboja, dan Filipina.
PPATK pun sudah berkoordinasi dengan lembaga
intelijen keuangan di negara tersebut.
"Selain ke beberapa negara di atas, aliran
dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara 'tax
haven'," kata Ivan.
"Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan
tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per
tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi)," sambungnya.
Polisi dalam beberapa waktu terakhir terlihat
gencar mengungkap kasus perjudian, baik yang dilakukan secara online maupun
konvensional, di berbagai wilayah Indonesia usai keluar perintah dari Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkini, Polda Jawa Tengah berhasil menangkap
selebgram berinisial RM karena diduga ikut mempromosikan judi online internasional.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar