Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK atas kasus dugaan suap (jawapos.com)
JAKARTA, JMI -- Belum selesai proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J, tersangka Irjen Ferdy Sambo kini justru dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Kadiv Propam Polri itu
dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim
Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak).
Koordinator Tampak, Roberth Keytimu mengatakan, pihaknya melaporkan Sambo atas
beberapa dugaan suap yang bertujuan untuk merusak penegakan hukum penanganan
perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Kami mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan UU 19/2019
tentang perubahan kedua atas UU 30/2002 tentang KPK mengusut dugaan suap kepada
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang
Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf dalam pusaran
penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar
Roberth usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin
siang (15/8).
Mereka meminta agar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan suap
tersebut, serta mengusut dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan
Brigadir J.
Roberth pun membeberkan beberapa dugaan upaya suap yang dilakukan Irjen Sambo.
Pertama, dugaan suap kepada Staf LPSK.
Pada 13 Juli 2022, kata Roberth, dua orang Staf LPSK menemui Sambo saat
masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri di Kantor Divisi Propam terkait
permohonan perlindungan untuk Bharada E dan Putri Candrawathi selaku istri
Sambo.
Setelah pertemuan dengan Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah
seorang Staf LPSK menunaikan Sholat di Masjid Mabes Polri, dan satu orang Staf
LPSK lainnya menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam Polri.
Staf LPSK yang berada di ruang tunggu itu, ditemui seseorang berseragam hitam
dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan
masing-masing satu sentimeter.
Seseorang yang berseragam itu, masih kata Roberth, mengatakan
"menyempatkan titipan atau pesanan Bapak untuk dibagi berdua".
"Staf LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan. Staf
LPSK tidak menerima dua amplop tersebut dan mengembalikan kepada yang
menitipkan," terang Roberth.
Hal itu sebagaimana dengan pernyataan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam
sejumlah pemberitaan.
Dugaan kedua, Sambo diduga menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada
E, Bripka RR, serta Kuat Maruf. Hal itu, kata Roberth, juga berdasarkan
pemberitaan beberapa media.
Lalu yang ketiga, setelah Sambo menjadi tersangka, muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Pengakuan yang dimaksud, yaitu mengaku diminta menutup seluruh portal
yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai dengan bayaran sebesar
Rp 150 ribu.
"Ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum. Hal
ini tidak bisa dibiarkan, sebab proses hukum penanganan kasus ini bertujuan
untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi sampai pada persidangan
kepada pelaku dan pemenjaraan," pungkasnya.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar