Gubernur (Anies Baswedan) dan Wakil Gubernur (Ariza Patria) DPRD menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies - Ariza (tribunnews)
JAKARTA, JMI -- Rapat Paripurna yang akan digelar Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) DKI Jakarta pada Selasa pagi (13/9) begitu spesial. Karena
beragendakan pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang Masa Jabatannya berakhir pada 2022.
Rapat paripurna hari ini juga beragendakan penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Paripurna tersebut merupakan amanat yang
diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD
Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022.
Berdasarkan surat edaran Kemendagri, paripurna
pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode
2017-2022 selambat-lambatnya digelar 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ariza Patria akan menyelesaikan masa
baktinya pada 16 Oktober 2022. Nantinya kursi DKI 1 akan diisi sementara oleh
penjabat kepala daerah (Pj) hingga digelarnya pilkada serentak pada 2024.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar