Subang JMI - Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Subang tahun anggaran 2022 baru mencapai 50,05 persen.
"Paling rendah Dinas PUPR baru mencapai 10,76, kemudian paling tinggi Disparpora sudah mencapai 83,81 persen," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang, Asep Saeful Hidayat, Kamis (22/9/2022).
Kepala Badan keuangan dan Aset daerah kabupaten Subang,Asep Saeful Hidayat |
Menurut Asep, rata-rata OPD yang sudah melebihi 50 persen serapan anggarannya di triwulan ke-2 tahun 2022 ini adalah OPD kecamatan.
"Iya, yang sudah melebihi 50 persen keatas dari kecamatan, ada juga Setda karena ada dana hibah yang besar," katanya.
BKAD Subang khawatir kurang cepatnya OPD melakukan penyerapan APBD Subang yang nilai totalnya mencapai Rp 3 triliunan itu, akan berdampak terhadap gagal bayar atau tunda bayar.
"Ada kekhawatiran kearah sana," katanya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar