WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Peningkatan Ruas Jalan Darmaga-Bukanagara Senilai 12 M, di Persoalkan Belum Perpanjang Izin ke Pihak Perhutani


Subang JMI,
 Pembangunan Ruas jalan Darmaga-Bukanagara, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang yang sumber dananya berasal dari APBD Bankeu prov Jawa barat tahun 2022, Nilai anggaran nya sebesar Rp 12 milyar yang di laksanakan pekerjaannya oleh CV. Widiya Duta Pertiwi di persoalkan.

Pasalnya Proyek yang dilaksanakan tersebut oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Subang melaui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Subang diduga belum melakukan perpanjangan izin kerjasama dengan pihak Perhutani.

Asisten Perhutani (Asper) Jalancagak, Doni  kepada awak media mengatakan, pembangunan Jalan di ruas Jalan Darmaga-Bukanagara tersebut belum memperpanjang ijin pembangunan Jalan kepada pihak Perhutani,"imbuhnya.

Lebih lanjut Doni menyampaikan “Saya sangat menyayangkan kepada Institusi pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas PUPR Subang yang belum memperpanjang surat izin kerjasama membangun jalan ke pihak kami,” ungkapnya.

Menurut Doni, seharusnya sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut ,pihak Pemkab Subang melalui Dinas PUPR Subang harus menyerahkan surat izin atau rekomendasi Lingkungan Hidup Kehutanan LHK dari Gubrenur.

“Mereka hanya memberikan Surat SPK dari pihak CV, bukan Surat Perpanjangan Kerjasama antara Pemerintah Pemkab Subang melaui dinas terkait dengan Perhutani,” tegas Doni


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Diduga Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Berganti Plat Nopol Pribadi Mengalami Laka Hingga Tewaskan Satu Orang

GROBOGAN, JMI - Kendaraan Mobil Dinas yang diberikan Pemerintah seharusnya diperuntukkan kegiatan secara kedinasan bukan untuk kegiatan p...