salebgram medina zein tersangkut masalah hukum kasus pengancaman di vonis 6 bulan di penjara oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan/kapanlagi.com
JAKARTA, JMI -- Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara
terhadap Selebgram Medina Zein.
Vonis tersebut diberikan lantaran Medina Zein terbukti melakukan
tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh
karena itu mengadili dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim
Ketua Bawono Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan,"
imbuhnya.
Vonis
ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina
Zein dihukum dengan pidana satu tahun enam bulan penjara untuk kasus dugaan
pengancaman terhadap Uci Flowdea.
Sebagai
informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada
Oktober 2021 lalu. Laporan itu dilayangkan Uci lantaran dirinya diancam oleh
Medina Zein buntut meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas
palsu.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar