WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Salebgram Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman

salebgram medina zein tersangkut masalah hukum kasus pengancaman di vonis 6 bulan di penjara oleh hakim pengadilan negeri jakarta selatan/kapanlagi.com

JAKARTA, JMI
-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berupa hukuman enam bulan penjara terhadap Selebgram Medina Zein.

Vonis tersebut diberikan lantaran Medina Zein terbukti melakukan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap Uci Flowdea.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu mengadili dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Hakim Ketua Bawono Effendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan adalah pidana yang dijalankan terdakwa, dikurangkan oleh seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Medina Zein dihukum dengan pidana satu tahun enam bulan penjara untuk kasus dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Dalam perkara ini, Medina Zein dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan untuk Medina Zein.

Hal memberatkan yakni perbuatan Medina menyebabkan korban terganggu, serta tidak mendidik pengguna media sosial, apalagi dia memiliki banyak followers atau banyak pengikutnya.

Sedangkan hal meringankan yaitu Medina belum pernah dihukum, ia merupakan seorang ibu dari dua orang anak yang membutuhkan perhatian dan bimbingan dari seorang ibu, mengakui bersalah dan bersedia memohon maaf kepada Uci Flowdea, serta Medina memiliki gangguan jiwa bipolar intoksikasi obat sehingga memerlukan perawatan yang intensif untuk membantu kegiatan sehari-hari.

Sebagai informasi, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021 lalu. Laporan itu dilayangkan Uci lantaran dirinya diancam oleh Medina Zein buntut meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.

Tak berhenti di situ, setelah persidangan kasus pengancaman itu selesai, Medina Zein masih harus menjalani proses hukum atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Uci Flowdea di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menyeret nama Medina Zein di Polrestabes Surabaya saat ini sudah tinggal menunggu penyerahan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...