Subang JMI, Komisi lll DPRD Kabupaten Subang memanggil manajemen PTPN VIII terkait aktivitas pemanfaatan lahan perkebunan eks HGU di Blok Halimun Kecamatan Ciater yang dilakukan PT Tiga Asa Bestari.
Dalam Pertemuan tersebut,pihak PTPN VIII dengan Komisi 3 DPRD berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD Subang, Senin (10/10/2022)
Turut hadir dalam Pertemuan rapat tersebut di antaranya Ketua Komisi 3 DPRD Subang Dang Agung, Direktur PTPN VIII beserta jajarannya, anggota Komisi 3 DPRD, serta OPD terkait.
Ketua Komisi lll DPRD Subang, Dang Agung, mengatakan, rapat tersebut membahas PT Tiga Asa Bestari yang sudah melakukan kegiatan di Blok Halimun Kecamatan Ciater pada beberapa waktu lalu.
Dang Agung memaparkan bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak, ternyata PT Tiga Asa ini belum punya izin lengkap. Sehingga dalam rapat itu disepakati bahwa perusahaan itu dilarang menjalankan kegiatan apapun dilokasi lahan, sebelum semua perizinan selesai.
“Ternyata setelah kita klarifikasi, PT Asa hanya baru melakukan izin prinsip. Dan hasil rapat tadi disepakati jika baru izin prinsip, itu tidak dibolehkan melakukan kegiatan di lapangan, baik perataan lahan dan sebagainya,” ujarnya.
“Selanjutnya pihak PTPN VIII juga sepakat dengan kita untuk membentuk tim singkronisasi agar kejadian seperti yang dilakukan PT Asa ini tidak terulang kembali dikemudian hari,” kata Dang Agung.
“Kita selaku Komisi lll berkomitmen untuk menjaga lingkungan, meskipun kedepan nanti ada perusahaan-perusahaan yang ingin memanfaatkan lahan perkebunan Ciater. Kita dan OPD-OPD terkait seperti Dinas LH, DPMPTSP, PUPR, sudah bersepakat memberhentikan sementara kegiatan PT Asa sebelum tuntas semua proses perizinannya,” tegas politisi muda PDIP ini.
Humas PTPN VIII Bandung, Adi, mengonfirmasi soal rapat antara manajemen PTPN VIII dengan DPRD Subang. Adi mengungkap, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan, diantaranya, akan dibuat tim bersama antara PTPN 8, Pemda dan DPRD Subang untuk mengawal perihal perjanjian kerjasama (PKS).
Rapat juga menyepakati untuk memberhentikan sementara kegiatan kerjasama pemanfaatan lahan antara PTPN VIII dengan perusahaan mitra sebelum izin terbit.
“Rapat juga sepakat memberhentikan sementara kegiatan kerjasama sebelum ijin untuk PKS nya terbit,” tutur Adi
Adi juga memastikan kegiatan PT Tiga Asa di kawasan hutan Blok Puncak Halimun Kecamatan Ciater, diberhentikan, sebelum selesai perizinannya.
Kendati begitu, terkait perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan yang sudah terlanjur diterbitkan oleh pihak PTPN VIII kepada perusahaan-perusahaan mitra, Adi mengaku hal tersebut tidak dibahas.
“Tadi tidak sempat membahas kesitu,” pungkasnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar