WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Periksa Sekda Papua Dalam Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe


JAKARTA, JMI
– Sekda Papua Ridwan Rumasukun di periksa oleh KPK sebagai saksi perkara yang terjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di papua.

Dalam 10 saksi yang sudah di kumpulkan KPK dan akan di periksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe salah satu saksi tersebut adalah Ridwan Rumasukun, lainya yitu pejabat dan kalangan swasta.

"Saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua" ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11).

Noldy Taroreh kepala unit layanan pengadaan (ULP) juga hadir sebagai saksi KPK sedang mendalami pengetahuan Noldy terkait pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur di pemprov papua.

Adapun pihak swasta berstatus saksi yang turut hadir yaitu Rijatono Lakka dan Komisaris PT Tabi Bangun Papua Bonny pirono.

Dan karyawan dari PT Tabi Bangun Papua Fredik Banne, staff finance PT Tabi Bangun Papua meike, dan staff PT Tabi Bangun Papua Yani Ardaningrum.

Selanjutnya, Direktris CV. Walibhu Irianti Yuspita, Komanditer CV. Walibhu Razwel Patrick Williams Bonay, dan Staf CV. Walibhu Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," imbuh Ali.

Sebelumnya KPK dan tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyambangi ke kediaman Lukas Enembe pada hari kamis lalu (3/11) untuk melakukan tindakan pemeriksaan.

Terlihat ketua KPK menjabat erat tangan Lukas Enembe, dan dalam obrolan selama 15 menit tersebut Firli menyebut tidak ada hal-hal yang di tutupi oleh Lukas Enembe dalam memberikan keteranganya.

Dalam panggilan KPK sebanyak 2 kali Lukas tidak memenuhi panggilan dari KPK baik masih berstatus saksi sampai tersangka Lukas masih bersih teguh mempertahankan bahwa dirinya masih menderi sakit yang sedang di alaminya sekarang.

Penanganan kasus ini menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lapas Kelas llA Subang Gelar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60 'Pemasyarakatan Berdampak'

Subang, JMI -  lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Subang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 ...