WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Tiga Agenda: Penetapan Propemperda 2023, Raperda Perhubungan Serta Rancangan APBD 2023

Subang JMI - DPRD Subang menggelar rapat paripurna yang dihadiri Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi di Kantor DPRD Kabupaten Subang, Senin (28/11/2022).

Dalam rapat Paripurna tersebut memiliki tiga agenda diantaranya :Persetujuan Penetapan Propemperda Tahun 2023, Penetapan Keputusan DPRD atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, dan Persetujuan Penetapan RAPBD Kabupaten Subang Tahun 2023.

Acara paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua H Aceng Kudus dan Lina Marliana.

Propemperda dibuat dalam rangka menyusun Raperda yang lebih sistematis. Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda merupakan Instrumen pembentukan Perda mulai dari Provinsi hingga Kabupaten yang tersusun dengan sistematis untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan. Dalam Propemperda Tahun 2023 terdapat 12 Raperda di mana 9 Raperda merupakan usul Eksekutif dan 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD.

Wakil Bupati Subang  Agus Masykur Rosyadi mewakili Bupati Subang Dalam sambutannya,  yan mengatakan Propemperda diperlukan dalam upaya efektifitas menuju Subang yang lebih baik.

“Dengan Propemperda langkah-langkah kerja lebih sistematis dan berdaya guna untuk kemajuan Kabupaten Subang. Terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penetapan 12 Raperda. Semoga Raperda dapat terwujud dengan tepat waktu dan tepat guna untuk Subang Jawara Jaya Istimewa Sejahtera.”ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Penetapan Keputusan DPRD atas Raperda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat.

Dalam laporannya, salah satu anggota panitia khusus Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menyampaikan hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat di mana Rancangan Peraturan Daerah tentang Perhubungan telah siap dijadikan sebagai Peraturan Daerah.

Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah oleh Kang Jimat dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...