WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Terdakwa Putri Candrawathi Positif Covid-19

terdakwa Putri Candrawathi tidak hadir dalam sidang selasa (22/11) dikarenakan sedang terinfeksi covid-19/net

JAKARTA, JMI
– Sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J digelar tanpa kehadiran Putri Candrawathi (PC).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  Djuyamto menuturkan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut tidak dapat hadir dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (22/11).

"Info sementara PC (Putri Chandrawati) kena Covid-19" ujar Djuyamto.

Selain Putri Candrawathi agenda sidang dalam mendengarkan saksi-saksi juga di hadiri oleh Ferdy Sambo hal ini berkaitan dengan analisa Hakim dalam memberi keputusan kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ada 9 saksi yang dijadwalkan disidang, termasuk Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia dan honorer tim IT Biro Paminal Divisi Propam Polri,  Raditya Adhiyasa yang sebelumnya juga bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf pada Senin kemarin (21/11).

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pemerintah Sederhanakan Distribusi Pupuk Subsidi

  Jakarta, JMI - Pemerintah menyederhanakan alur distribusi pupuk subsidi bagi para petani yang pada awalnya memerlukan surat keterangan d...