WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

RESMI! Tetapkan Besaran UMK 2023 di Jawa Barat, Karawang dan Bekasi Tertinggi


BANDUNG JMI,
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023, Rabu (7/12/2022). UMK Jabar 2023 ini mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023.

Kabupaten Karawang menjadi daerah di Jabar dengan UMK tertinggi pada 2023, yakni Rp 5.176.179,07 sedangkan UMK terendah dimiliki Kota Banjar dengan Rp 1.998.119,05.

Sedangkan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.

Adapun besaran UMK 2023 di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2023 adalah sebagai berikut:

01. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

02. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

03. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

04. Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02

05. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

06. Kota Depok Rp 4.694.493,70

07. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

08. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

09. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954, 13

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7 /Kep.776-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan penetapan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bahwa untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2023, dihitung dengan formulasi penghitungan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," kata Taufik di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

UMK ini, katanya, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2023 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

"Kemudian pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun," ujarnya.

Ia mengatakan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK ini.

Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

"Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dan ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan UMK.

"Secara terperinci mungkin nanti kebijakan ini pagi akan disampaikan sendiri Gubernur karena beliau tadi pagi sudah menyampaikan kepada serikat pekerja bahwa beliau akan mengakomodasikan seluruh tuntutan dari serikat pekerja. Tetapi beliau akan berkonsultasi dengan pakar dan akademisi, hasil kebijakan beliau itu ya setelah berkonsultasi dengan pakar akademisi," kata Taufik. 


Trb/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...