JAKARTA, JMI - Rasa cinta terhadap institusi Polri disebut menjadi alasan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sambo disebut mencabut gugatan itu juga setelah mendengar kembali masukan dari
berbagai pihak.
"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap
institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar penasihat hukum Sambo,
Arman Hanis, kepada awak media melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap
dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang
saat ini sedang berlangsung," sambungnya.
Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi
publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Teruntuk saat ini, Arman
mengatakan Sambo akan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada
konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama
klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.
Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta
karena tidak diterima dipecat dari Polri. Jokowi dan Listyo menjadi pihak
tergugat.
Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pada pokoknya, Sambo ingin keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri
dibatalkan PTUN Jakarta.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas
kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa,
Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan
istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,
Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo
nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan,
Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat
berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh
pihak keluarga Yosua.
Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan
tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama,
Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Sumber CNNIndonesia
0 komentar :
Posting Komentar