SUBANG JMI, Jajaran Satuan Reserse (Satnarkoba) Polres Subang berhasil meringkus 19 tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu, Ganja dan Obat-obatan berbahaya atau sediaan farmasi di wilayah hukum polres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.IK,SH,MH didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayoga, serta Kasatnarkoba, AKP Ronih dan jajaran dalam konferensi pers di hadapan para awak media,Bertempat di Aula patriatama , Mapolres Subang,Senin, (20/2/2023).
Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH menyampaikan Bahwa para tersangka tersebut diringkus di lokasi yang berbeda diantaranya di Subang, Pagaden Barat, Ciasem, Ciater, Pusakajaya, Pusakanagara, Pabuaran, Pamanukan, Cikaum, dan Cibogo, Purwadadi, Patokbeusi dan Cipeundeuy.
Jumlah para tersangka yang berjumlah 19 orang tersebut di antaranya Para tersangka kasus penyalahgunaan sabu dan ganja tersebut berinisial DW, ST, AR, AS, NP, AH, YA, MN, RH, ER, ZA, KM. Untuk tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yakni FC, IK, MS, TP, AZ, TI,"imbuhnya.
Lanjut ,"AKBP Sumarni bahwa Modus operandi Untuk tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja, dalam mengedarkannya dengan cara daring, di mana mereka bersepakat berinteraksi kemudian meletakan barang haram tersebut di suatu tempat.
“Kemudian tersangka mengirimkan lokasi melalui google maps dimana tempat sabu-sabu itu diletakan,” tuturnya.
Sementara modus operandi untuk tersangka dalam pengedaran farmasi tanpa izin yaitu dengan cara bertemu langsung, dengan para pembeli yang telah disepakati.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1,15 ons sabu, 130 gram dan 1 pot tanamana ganja, 20.300 butir obat-obatan farmasi jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphedinyl.
Sementara itu ada pun barang bukti lainnya berupa 4 buah alat hisap, 1 buah pipet kaca, 8 unit timbangan digital, 2 buah korek api, 11 unit handphone android, 2 buah bungkus bekas rokok, 23 pal plastik klip kecil, 4 buah tas serta dompet, 2 buah lakban, dan 6 pak kertas pahpir, 2 unit sepedah motor,"ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu pasal yang disangkakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1 Miliar dan paling banyak Rp.13 Miliar.
Sedangkan untuk penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di ancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.
Sementara penjual obat obatan disangkakan pasal 166 junto pasar 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar Rupiah,"tegas kapolres subang AKBP Sumarni.D,IK, SH,MH.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar