WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua Umum LSM PPK Bhineka Angkat Bicara Dengan Maraknya Miras di Wilayah Subang


Subang JMI,
 Ketua Umum LSM PPK Bhineka Menyikapi maraknya Peredaran Miras akhir – akhir ini di kabupaten Subang dan sekitarnya sudah sangat memprihatikan, Hal ini terlihat makin maraknya aktivitas Masyarakat dan para pemuda dalam mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

Masyarakat  umumnya sudah sangat resah atas peredaran Miras yang semakin hari semakin tidak terkendali lagi di kabupaten Subang.

Hal ini lah yang sangat dikeluhkan oleh masyarakat dan membuat ketua umum LSM PPK Bhineka sangat geram dan angkat bicara.

Ketua umum LSM PPK Bhineka H.Endang Supriyadi kepada Jurnal media Indonesia mengatakan saya sangat Apresiasi kepada Bu Kapolres Subang AKBP Sumarni, yang telah melakukan sidak terhadap temuan kios yang menjual miras di sekitar terminal Subang , atas laporan warga masyarakat sebagai langkah penegakan hukum yang sangat saya apresiasi.,"imbuhnya. Kamis, (2/2/2023) 

Lebih lanjut, H.Endang menuturkan bahwa peraturan pemerintah daerah kabupaten Subang yang sangat jelas dan tegas yaitu bahwa standarnya  untuk minuman beralkohol yaitu 5 persen maksimal, menurutnya banyak nya usaha kape dan karoke yang ada di wilayah kabupaten Subang harus di evaluasi lagi perijinannya,  harusnya pemerintah melakukan pengawasan.

Di dalam Peraturan pemerintah daerah kabupaten Subang sudah jelas  bahwa standar minuman beralkohol yaitu maksimal 5 persen.

Dirinya sering menemukan di setiap kape dan Karoke tersebut, baik itu di wilayah selatan, Subang kota dan Pantura sering di temukan kape -kape, karoke dan pub banyak menjual miras di atas 5 persen.

"Contoh nya ada di wilayah Pantura kape yang tidak memiliki ijin sudah di tutup,"paparnya.

Terkait peredaran miras tersebut bahwa miras yang alkohol nya di atas 5 persen penindakan ranah nya kepolisian, untuk perijinannya pemilik kape atau karoke yang tidak berijin kewenangan nya yaitu satpol PP sebagai penegak Perda, untuk melakukan pengawasan bahkan menutup aktivitas kegiatannya.ketika banyak nya usaha Karoke di wilayah kabupaten Subang pemerintah harus melakukan pengawasan.

Bila di temukan kape Atau Karoke yang tidak berijin harus di evaluasi kembali bila perlu melakukan tindakan penutupan.

Endang menyampaikan Bahwa Minuman keras tersebut sangat merusak moral generasi muda

dan akan menimbulkan perbuatan kriminal dan sering terjadi keributan, hal ini perlu antisipasi kepada aparat penegak hukum yaitu polres Subang untuk melakukan tindakan tegas.

Saya sangat Apresiasi kepada Kapolres yang telah melakukan tindakan tegas dan perlu di tingkatkan lagi secara kontinyu,"harapnya.

Dirinya menekankan,"di Subang ini jangan ada peredaran miras, sehingga tidak menggangu stabilitas kerawanan di masyarakat Subang ,"ungkapnya.

Ketua LSM Bhinneka menambahkan  bahwa ada lagi Yang lagi rame  terkait peredaran obat tramadol,exsimer dan lain -lainnya. di tengarai sudah beredar di wilayah Subang.

Endang menyarankan secara intensif kepolisian dan satpol PP di wilayah kabupaten Subang kiranya untuk melakukan pengawasan terhadap karoke -karoke yang ada di kabupaten Subang, sepanjang ada regulasi yang mereka miliki perijinannya sudah ada itu sah-sah saja, tetapi ketika ada miras yang di edarkan alkohol nya lebih dari 5 persen agar bisa di tindak,

"Kalo pun unsurnya sudah terpenuhi bisa di pidanakan. Supaya ada efek jera bagi pengusaha kafe - kafe serta Karoke yang ada di wilayah kabupaten Subang," Ungkapnya.

Kami juga dari lembaga PPK BHINEKA akan melakukan unras sepanjang miras beralkohol meraja rela di wilayah kabupaten Subang,"tegasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Sempat Tawarkan Daging Korban ke Tetangga

Ciamis, JMI - Seorang pria di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, membunuh dan memutilasi istrinya. Pela...