WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gubernur Jabar Ridwan Kamil Beri Izin Pembangunan Gereja Katolik di Bekasi


Bandung JMI,
Pembangunan kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Kabupaten Bekasi akhirnya mendapat izin. Izin itu diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pembangunan kompleks gereja tersebut sebelumnya sempat tertunda lama lantaran terjadi polemik perizinan. Namun Ridwan Kamil akhirnya memberikan Penyerahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa sendiri diketahui akan dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi. Nantinya gereja ini diperkirakan bisa menampung 2.328 jemaat.

Dalam keterangannya, pria yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan jika izin pendirian gereja itu didapat dari upaya Pemkab Bekasi yang mencari solusi dari polemik yang terjadi.

Sebab, Bekasi termasuk salah satu dari 10 kota yang menurut Kang Emil paling toleran di Jawa Barat.

"Saya menitipkan pesan agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama," kata Kang Emil, Rabu (12/4/2023).

Dia juga mengungkapkan, kerukunan umat beragama jadi perhatian khusus Pemprov Jabar di era kepemimpinannya. Dalam dua tahun terakhir, Indeks Kerukunan Umat Beragama diupayakan meningkat sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.

"Kenaikan ini masuk pada misi pertama capaian indikator kinerja utama daerah yang ditunjukkan melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 72,21 poin dan indeks demokrasi berada pada angka 79,72 poin," jelasnya

Kang Emil juga memaparkan hasil capaian indeks tersebut didapat dari Sistem Informasi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI yang menunjukkan toleransi semakin baik di Jabar.

Sebelumnya pada 2020, Jabar berada di urutan ketiga terbawah dengan 64,41 poin setelah Aceh dan Sumatera Barat pada 2020.

Sementara itu Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menambahkan, polemik perizinan pembangunan kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa disebabkan karena terjadi masalah teknis pembelian tanah. Saat itu tanah masih berstatus komersil.

Sedangkan persyaratan untuk mengeluarkan izin rumah ibadah, tanah harus berada di kawasan fasilitas khusus atau umum.

"Tidak ada permasalahan berat terkait dengan penolakan dari umat beragama lainnya karena Kabupaten Bekasi memiliki FKUB yang solid mendukung satu sama lain sehingga yang perlu dicari solusinya tentang teknis aturannya saja," ujarnya.

Polemik itu kata Dani akhirnya terseleksi setelah dilakukan perubahan masterplan kawasan pembangunan menjadi tanah untuk permukiman yang wajib menyediakan fasus dan fasum. Sehingga pada 6 April 2023 kemarin, izin sudah bisa dikeluarkan.

Dani menambahkan, dalam penyelesaian perizinan rumah ibadah ini mendapat dukungan Gubernur Ridwan Kamil untuk terciptanya kondusivitas toleransi antar umat beragama di wilayah Jabar.

"Ini adalah pesan beliau (Kang Emil) kepada saya, dalam setiap instruksi, tolong perhatikan umat minoritas, masyarakat marjinal dan yang rentan," pungkasnya.


dtk/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Laga Perdana Grup D Liga 3 Nasional 2024, Tim Tuan Rumah Persikas Subang Unggul atas Lawannya Persibangga Purbalingga dengan Skor 3-1

Subang, JMI - Laga Perdana Babak 80 Besar Grup D Liga 3 Nasional 2024 ,persikas Subang menang atas lawannya Persibangga yang di...