WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PN Jambi Tolak Praperadilan Yunita Tersangka Kasus Pencabulan 17 Anak


Jambi JMI,
Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak gugatan praperadilan Yunita Sari (20), tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yunita telah sesuai dengan prosedur.

"Permohonan praperadilannya ditolak, ya," kata pejabat Humas PN Jambi, Yandri Roni, Rabu (12/4/2023).

PN Jambi memutuskan praperadilan itu pada Selasa (11/4). Sidang dipimpin oleh hakim Otto Edwin.

"Menolak praperadilan pemohon," bunyi Hakim yang mengadili, dilihat di SIPP PN Jambi 

Pengacara Yunita, Alendra, mengatakan praperadilan atas permintaan keluarga. Gugatan praperadilan terkait penyelidikan laporan terhadap Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.

"Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka," jelas Alendra, Selasa (12/4).


dtk/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Jajaran Pengurus DPC LAI BPAN Kab.Subang Gelar Halal Bihalal dan Rakor 2024, di Sari Ater Subang

Subang, JMI - Jajaran pengurus DPC Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan penelitian Aset negara   (BPAN ) kabupaten Subang , Menggelar Hal...