WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Motif Dendam, Pelaku Mutilasi di Solo Ditangkap

 

Solo, JMI - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mayat mutilasi yang ditemukan di wilayah Surakarta (Solo) dan Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelakunya Suyono berhasil ditangkap.

Pria berusia 50 tahun itu merupakan seorang buruh bangunan asal Surakarta. Pelaku nekat menghabisi korban Rohmadi alias Madun (51) asal Surakarta karena dilatari dendam dan ingin merampas sepeda motornya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB, pelaku yang merupakan rekan kerja korban di toko mebel muncul niat untuk menghabisi nyawa korban karena merasa jengkel sejak lama dan timbul niat menguasai barang milik korban.

Pelaku kemudian menyiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diamater 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban.

Keesokan harinya, Kamis 18 Mei sekira pukul 07.30 WIB, pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry. Plastik itu yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban.

Pada Jumat 19 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak 3 kali.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Itu dilakukan pelaku agar memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.

Mayat korban yang sudah dimutilasi dan pakaian korban dibuang pelaku ke sejumlah tempat, yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan, Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Surakarta membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan.

Kemudian, di Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban.

Jembatan Ngruki Cemani Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang keatas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban, dari atas jembatan oleh pelaku.

Pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang ke rumah anaknya berencana melarikan diri dan pamit pergi ke Sumatera dengan alasan mencari pekerjaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

 

Pewarta: Faisal6444
Editor: Saddam Al-Khadafi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...