Jakarta, JMI - Kasus Mario Dandy Satriyo kini memasuki babak baru setelah sebelumnya
ditetapkan menjadi tersangka hingga diadili di persidangan terkait kasus
penganiayaan terhadap David Ozora. Kini, Mario Dandy ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15).
"Iya sudah," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi
kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Mario Dandy Terancam 15 Tahun Bui
Mario Dandy terancam hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan
terhadap AG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Mario
Dandy dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy
juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman minimal 5
tahun maksimal 15 tahun dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman
hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kara Trunoyudo kepada wartawan,
Senin (3/7/2023).
Respons Pihak AG
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka
terkait laporan pencabulan terhadap anak AG (15). Pihak AG merespons bahwa
penetapan Mario Dandy sudah tepat karena banyak bukti yang mendukung.
"Penetapan tersangka ini memang yang dialami anak AG ini benar-benar suatu
tindak pidana. Bukti-buktinya sangat jelas, setelah kami mendampingi AG
terakhir, buktinya kami diperlihatkan oleh penyidik memang sangat jelas
pelakunya adalah MDS," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, saat
dihubungi, Senin (3/7/2023).
Mangatta mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus
yang ada. Dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara yang ada sampai
Mario Dandy diadili di pengadilan.
"Kami mengapresiasi kerja objektif dari PMJ. Bang Hengki (Dirkrimum) dan
tim, Bang Yongky dari Renakta dan tim. Kami benar-benar mengapresiasi, semoga
ke depannya ini juga bisa terus berproses di Kejaksaan dengan
seadil-adilnya," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status
laporan AG (15) terhadap Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke tahap
penyidikan.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda
Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81
Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU
Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana.
Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa,
itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding
Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (8/5).
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan
barang bukti yang ada. Sedangkan baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan
dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan
pengadilan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru
diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara
klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti
yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada
persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah
divonis 3,5 tahun bui dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus
persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada
putusan," jelasnya.
Sumber : Detik.com
0 komentar :
Posting Komentar