WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek P3A Desa Waliwis Diduga Pengelola Tidak Layak di Lapangan dan Sikap Apatis

TANGERANG, JMI - Nampak riang para pekerja infrastruktur irigasi di kp buaran desa waliwis, mereka saling ngobrol satu sama lainnya, setelah kami dekati ternyata mereka sedang menta batu membuat saluran irigasi dengan tidak di gali terlebih dahulu, dari pemuka'an bawah nampak terlihat jelas oleh pandangan kami, di  bagian dasarnya tidak ada bekas goresan sedikitpun oleh cangkul atau alat lainnya.

Di perhatikan juga pada prakteknya mereka menjejerkan dan menumpuk batu lalu di siram dengan adukan, hal ini membuat spesifikasi rendah karena adukan semen pasir tidak merata di permuka'an batu dan celah - celahnya, lalu  bahannya pun menggunakan batu oplosan, terpantau jelas para kuli menta batu bekas bersama'an dengan batu yang baru dan terlihat lebih banyak batu bekas hinga terpadu dua warna hitam dan putih  lebih banyak warna hitamnya.

Alih-alih mereka tidak memasang papan informasi publik (pip) yang biasanya terpasang di sekitaran kegiatan.


Salah seorang pekerja mengatakan bahawa yang menyuruhnya pak sanwani, kami bekerja di sini di suruh pak sanwani orang wilayah sini, "ujar pekerja tersebut.

Dan sebelumnya kami bertemu dengan-nya ( sanwani) ia mengatakan kalo di desa waliwis akan melaksanakan kegiatan infrastruktur program percepatan  peningkatan tata guna air irigasi  (P3A ), namun setelah kegiatan berlanjut kami konfirmasi dengan pesan dan panggilan via whatsapp sampai sekarang belum ada jawaban.

Lanjut konfirmasi kami dengan kades waliwis bpk rapiudin dengan menggunakan  via whatsapp, namun pesan sejumlah pertanya'an  dan panggilan kami tidak dijawab. Jum'at  21/07/2023.

Tidak sampai di situ kami juga konfirmasi dengan pengawal kegiatan P3A bpk dedi, katanya, "Untuk pengguana'an batu bekas nanti akan kami ferivikasi, kalo penggalian harus ada minimal 20cm dan mengenai pip tidak ada karena swakelola, "papar pak dedi.


Setelah kami amati jawaban tersebut tidak memuaskan, bagaimana masyarakat bisa faham  dan tim kontrol sosial bisa melakukan infestigasi, sedangkan bahanya di oplos dan pip tidak di pasang, padahal sudah jelas tertera dalam undang - undang no 14 tahun 2008 tentang keterbuka'an informasi publik bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan anggaran negara salahsatunya infrastruktur harus menggunakan papan informasi, supaya masyarakat faham.

dan seharusnya sebagai orang pilihan salahsatu pendor kepercaya'an menyampaikan amanah negara untuk masyarakat di wilayah sendiri. seyogyanya di laksanakan dengan sebaiknya dan pip terpasang mengunakan kop kementrian pekerja'an umum direktorat jendral sumber daya air serta mengenakan logo nya.

Perihal ini akan kami adukan kepada instansi terkait dan kami terbitkan berita dengan season berikutnya.

 

Pewarta : Mulyadi

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...