WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bupati dan Wabup Subang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait KUA PPAS Perubahan 2023 dan Raperda Penyertaan Modal BUMD

Subang, JMI - Bupati Subang H. Ruhimat, bersama Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang. Selasa, 15 Agustus 2023.

Rapat Paripurna kali ini, beragendakan penyampaian jawaban Bupati Subang atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap KUA PPAS Perubahan tahun 2023 dan Raperda tentang penyertaan modal Pemda Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bupati Subang  H Ruhimat pada kesempatan tersebut menghaturkan terima kasih dan penghargaan kepada Anggota DPRD yang telah menyampaikan pandangan umum melalui fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Subang tahun 2023 dan rancangan Perda tentang penyertaan modal Pemda  Kabupaten Subang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),"Tuturnya.

Lebih lanjut,"pada kesempatan tersebut, Bupati menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD, salah satunya pandangan Fraksi yaitu PDI-P, dimana Kang Jimat menjawab pandangan terkait KUA PPAS Perubahan yang menyatakan bahwa proyeksi peningkatan pendapatan daerah, didasarkan pada data potensi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan lain – lain PAD yang sah di Kabupaten Subang, serta memperhatikan perkiraan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target peningkatan pendapatan daerah, namun dengan tetap menjaga agar peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban masyarakat dan tidak menimbulkan distorsi ekonomi baik jangka pendek maupun jangka panjang.


Bupati juga menjawab pandangan Fraksi PDI-P terkait Raperda Penyertaan Modal Pemda kepada BUMD, dimana Kang Jimat menjelaskan bahwa penyertaan modal terhadap 3 BUMD (Subang Sejahtera, Subang Energi Abadi dan PDAM Tirta Rangga) meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten Subang sudah mempunyai kajian tim penasehat investasi yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa setiap ada penyertaan modal dari pemerintah daerah harus dilakukan kajian investasi berupa analisis penilaian kelayakan, analisis resiko, dan analisis portofolio.

Selain menjawab pandangan Fraksi PDI-P, Bupati juga menjawab pandangan dari Fraksi Golkar, dan jawaban atas pandangan Fraksi selanjutnya dibacakan oleh Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi , yang menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PKS.

Dalam jawabannya wakil bupati Subang H.Agus Masykur Rosyadi menjawab pandangan Fraksi Partai Nasdem terkait Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD, menyatakan harapannya dimana Agus Masykur berharap Perda yang akan dibentuk dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,"ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan pula pembentukan 2 kelompok pansus, yaitu Pansus Penyertaan Modal Pemda dan Pansus Renja DPRD tahun 2024.

Turut hadir pada rapat Paripurna tersebut, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Para Asda, Para Kepala OPD, Para Camat, Para Kabag Lingkup Setda Subang, serta tamu undangan lainnya.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...