SUBANG, JMI - Pada intinya, secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, Namun hutang bisa di gugat wanprestasi, ingkar janji .
Di situlah kemudian akan di tuntut supaya hutang tadi atau debitur memenuhi prestasinya.
Selain itu ada mekanisme 2 melalui jalur pidana, Misalnya menggunakan pasal 378 KUHP karena dianggap memenuhi unsur rangkaian kebohongan atau penipuan ,si peminjam dianggap tidak memiliki niat membayar tapi dia berpura pura memiliki niat untuk membayar.
Selain itu ada pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pinjam meminjam uang antar teman, kerabat ataupun saudara merupakan hal yang lumrah. Tapi hubungan baik berisiko retak jika uang yang dipinjamkan tidak dibayar.
Seperti yang di alami bapak Wayo, warga Desa Kebondanas RT 15 RW 03 Kec.Pusakajaya Kab.Subang kepada awak media JMI menceritakan awal kejadian bermula sekira pada tanggal 19 Desember 2021 dirinya memberikan pinjaman uang sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada Ibu Asiah dengan bukti kwitansi di atas materai yang mana dalam kwitansi tersebut tertulis uang titipan sementara dengan jaminan sebidang tanah sawah yang terletak di desa Kebondanas dengan luas seperempat bahu, kemudian dalam kwitansi tersebut di tanda tangani para saksi saudara Cayim, Saudara Taram, Saudara Siun dan saudara TARAM kesemua Saksi merupakan dari saksi Ibu Asiah yang meminjam uang kepada Bapak Wayo.
Adapun mengenai jaminan sertifikat tanah yaitu sertifikat hak milik no 715 dengan nama pemegang hak Asiah Siti Azilah dengan penerbitan sertifikat 25 Juni 2019.
Pak Wayo lalu menjelaskan bahwa pada saat peminjaman uang, Ibu Asiah memberikan janji kepada Pak Wayo selama 2 minggu untuk pengembalianya semenjak penyerahan uang oleh Pak Wayo dan penyerahan jaminan oleh Ibu Asiah beserta penandatanganan kwitansi peminjaman /titipan uang, namun sampai saat ini 19 September tahun 2023 tidak ada itikat baik dari Ibu Asiah untuk mengembalikan uang tersebut kepada pak Wayo.
Di ceritakan Pak Wayo telah beberapa kali meminta kepada Ibu Asiah untuk mengembalikan uang nya namun selalu mendapatkan janji dan jawaban yang tidak pasti, hingga suatu hari Pak Wayo di dampingi kerabat dekatnya mendatangi advokat /kuasa hukum bapak M.Irwan Yustiarta Sh dan memberikan kuasanya.
Pertengahan Juli 2023 Pak Wayo berdasarkan saran kuasa hukum nya melakuan upaya niat baik melalui kantor Desa Kebondanas yang beberapa kali melakukan upaya musyawarah mufakat melalui Pemerintah Desa Kebondanas dalam hal ini melalui Kepala Desa Kebondanas dan perangkat desa Kebondanas, namun belum membuahkan hasil mufakat.
Dari pernyataan bapak Way kepada awak media JMI bahwa kami telah lakukan komfirmasi kepada Kepala Desa Kebondanas Bapak Candra Adi Sonjaya dan Kasatgas yang membenarkan adanya pengaduan Bapak Wayo dan telah beberapa kali di undang musyawarah namun di pertemuan ketiga sempat ada pernyataan dari pihak Ibu Asiah akan mengembalikan uang bapak Wayo 4 bulan mendatang atau setelah panen dan pak Wayo meyetujui, akan tetapi dengan syarat jika ingkar lagi pihak Ibu Asiah mau melepaskan sepenuh nya hak atas sertifikat yang menjadi jaminan menjadi milik pak Wayo guna memberikan penegasan akan kewajiban mengembalikan uang Pak Wayo sebesar Rp.100.000.000.00 Juta rupiah yang mana setelah dibuatkan surat pernyataan tersebut tidak kunjung di tandatangani oleh Ibu Asiah .
Pak Wayo akhirnya memutuskan melalui kuasa hukum nya Pak M.Irwan Yustiarta SH telah memberikan Somasi kepada Ibu Asiah Siti Azilah dan memberikan waktu 7 hari guna mengembalikan uang Pak Wayo.
Menurut penjelasan dari kuasa hukum kepada awak media JMI
Maksud tujuan Somasi bahwa berdasarkan uraian kasus dari awal sampai pertemuan pertama, kedua dan ketiga yang telah di terangkan oleh klien nya mempunyai pendapat hukum adanya itikad tidak baik dari pihak Tersomasi yaitu Ibu Asiah Siti Azilah.
Bahwa dengan demikian lanjutnya, selaku kuasa hukum saudara Wayo memberikan waktu 7 hari terhitung dari tanggal 19 September sampai 26 September 2023 kepada Ibu Asiah untuk melakukan pembayaran hutang sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) kepada klien nya .
Bahwa apabila dalam waktu 7 hari tersebut tidak melakukan pembayaran hutang kepada saudara Wayo selaku klien nya akan melakukan upaya hukum baik upaya hukum perdata yaitu gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Subang dan atau pengaduan kepada Polres Subang dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 Kuhp junto pasal 372 Kuhp yaitu dugaan tindak pidana penggelapan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari Pihak Ibu Asiah yang masih dilakukan upaya bertemu untuk konfirmasi oleh awak media JMI.
Pewarta : Panji Didi S
0 komentar :
Posting Komentar