WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Satu Orang Pelaku Penusukan Akibat Cemburu Buta Mengakibatkan Korban Tewas

Subang, JMI -  Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Ringkus satu orang  pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Akibat cemburu buta Tersangka  berinisial S (31 tahun) warga Desa Sukra, Kabupaten Indramayu yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang buruh melakukan penusukan terhadap korban berinisial RK (44)

Sedangkan korban berinisial RK (44 tahun) merupakan warga Desa Kalensari Kecamatan Compreng yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dalam konferensi pers ,pada senin,23/10/2023 , Bertempat di halaman Mapolres subang,
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra bersama Kanit Jatanras Ipda Irlansyah Saputra di hadapan para awak media mengatakan bahwa Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari adanya  laporan W (40 tahun)"Tuturnya.
Lebih lanjut,"Ariek Indra sentanu menyampaikan " pada Waktu dan tempat kejadian yaitu pada hari sabtu, 14 Oktober 2023, sekira pukul 04.30 WIB di Kafe Mutiara Buton, di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang," ungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu 

Dari penangkapan pelaku S tersebut, Polres Subang telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan pelaku, pisau lipat, sepeda motor dan juga mobil.

Kapolres menerangkan,"Bahwa motif dari kejadian tersebut adalah karena cemburu dari RK kepada S karena dilayani oleh saksi berinisial I (pemandu lagu), pada saat itu baik itu S, saksi I dan W itu dalam keadaan mabuk.

"Kemudian selesai dari hiburan, korban menabrakan kendaraanya ke kendaraan pelaku dan saksi I, dimana saksi I adalah pemandu ditempat hiburan tersebut," jelasnya

Berawal dari situlah mulai terjadinya perkelahian, percekcokan yang dengan emosi pelaku S menusukan dengan pisau kedada korban dan perut sebanyak 3 kali.
"Kemudian korban dibawa oleh pelaku menggunakan BB, mobil yang berwarna putih ini ke rumah sakit PMC di Pamanukan dengan sampai disana korban sudah meninggal dunia," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku S dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal paling lama 12 tahun penjara

Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...