WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Korupsi Dana Pinjaman, Ketua Koperasi di Majalengka Ditangkap Polisi

MAJALENGKA, JMI - Ketua Koperasi KSP Mekar Jaya diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana pinjaman yang seharusnya diperuntukkan bagi 170 penerima LPDB KUMKM.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, tersangka berinisial MS (51) telah dengan sengaja mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung 170 penerima bantuan pinjaman dari LPDB KUMKM demi kepentingan pribadinya sendiri.

Fakta lain dari kasus ini yakni modus yang berhasil dibongkar unit Tipikor Polres Majalengka, bahwa daftar 170 penerima dana tersebut ternyata hanyalah hasil manipulasi tersangka.

"Tersangka mengajukan proposal permohonan dana bantuan sebesar Rp.500 juta kepada LPDB KUMKM dengan menyertakan data fiktif penerima sebanyak 170 orang. Akibat perbuatannya itu, negara menderita kerugian," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Rabu (18/10/2023).

Kapolres menyampaikan, bahwa tersangka MS sekarang berhadapan dengan hukum, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Kapolres mengatakan, bahwa ancaman hukuman yang menanti tersangka mencakup pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini, aparat penegak hukum telah melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami juga melibatkan para ahli auditor BPKP, ahli hukum pidana, dan ahli keuangan negara untuk memastikan tersangka tidak luput dari jerat hukum," ujar Kapolres.

Sejumlah bukti seperti sertifikat hak milik, akta perjanjian pinjaman, akta penjamin perorangan dan dokumen-dokumen lainnya yang relevan, telah disita oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Tak hanya itu, kata Kapolres, tersangka juga harus menghadapi kewajiban untuk membayar uang pengganti. Konsekuensinya, harta bendanya bisa disita dan dilelang jika dia tidak mampu membayar.

Kapolres Majalengka menegaskan bahwa tersangka MS berisiko mendapatkan hukuman penjara yang berkisar antara 1 hingga 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. 

 

Pewarta : Yaya Ruhiyat

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...