SUBANG, JMI - Viralnya konten video acara silaturahmi pengurus PGRI kabupaten Subang dengan keluarga besar PGRI cabang, Pamanukan, Legonkulon, Sukasari , Dalam acara silaturahmi tersebut di duga telah melakukan dukungan terhadap salah satu calon DPD RI, Bertempat di Aula Desa Pamanukan, yang sudah beredar di medsos , ramai di perbincangkan.
Salah satu wartawan di Kabupaten Subang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut dikarenakan pemberitaan soal netralitas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). undangan atau pemanggilan tersebut terbukti dengan surat undangan no:87/PP.00.02 /K.JB/15/11/2023 , perihal undangan klarifikasi dari Bawaslu yang di tandatangani ketua Bawaslu Subang kepada saudara Hari Ramadani wartawan TVRI.
Wartawan yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Subang adalah Harry Ramadani yang merupakan wartawan TVRI.
"Dipanggilnya kemarin, Senin (13/11/2023) dimintai klarifikasi," kata Harry, Selasa (14/11/2023).
Menurut Harry, bahwa Bawaslu meminta klarifikasi terkait konten video dukungan PGRI Subang kepada salah satu calon anggota DPD RI. Konten video tersebut menjadi dasar pemberitaan,"ucapnya.
Lebih lanjut ,"Hari mengungkapkan "Sudah beberapa kali pemilu, baru kali ini ada lembaga pengawas pemilu memanggil wartawan, saya juga bingung, judulnya minta klarifikasi lagi. Seharusnya mereka panggil PGRI dan para saksi yang ada di video yang saya beritakan," Tegasnya.
Ketua Bawaslu Subang, Achmad Mansyur saat dikonfirmasi para awak media mengatakan, bahwa pemanggilan wartawan oleh Bawaslu tersebut hanya sebatas klarifikasi.
Ketua Bawaslu Subang Achmad Mansyur saat di wawancara para awak media di ruang kerjanya, dan Surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Subang kepada saudara Hari Ramadani wartawan TVRI
Untuk informasi hasil penelusuran Bawaslu Subang terkait netralitas PGRI Subang, karena adanya video yang menunjukan dukungan terhadap salah satu calon DPD RI akan diinformasikan pada Rabu (15/11/2023).
"Pasca hasil kajian nanti kita akan sampaikan. Jadi kita tegaskan pemanggilan ini bukan dalam rangka apa, hanya sebatas konfirmasi," katanya.
Ketua Aliansi Wartawan Subang (AWAS), Warlan menyampaikan dirinya sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh lembaga Bawaslu Subang tersebut.
"Apa hak Bawaslu memanggil wartawan? Kita dilindungi Undang-undang. Jika ada keberadaan dalam pemberitaan silakan gunakan hak jawab, jika hak jawab tidak dipenuhi media, silakan laporkan ke Dewan Pers. Alurnyakan seperti itu," kata Warlan.
Kemudian jika alasan Bawaslu melakukan klarifikasi, seharusnya Bawaslu memanggil orang-orang yang ada dalam video yang sudah beredar tersebut "Bukan malah manggil wartawan," tegasnya.
Tindakan Bawaslu Subang ini tentunya sangat tidak elok, sehingga harus menjadi perhatian serius Bawaslu Pusat. "Ini bahaya main panggil begini, harus menjadi perhatian Bawaslu Pusat," katanya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar