WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penjelasan Direskrimum Polda Jabar, 95 Adegan di Peragakan Dalam Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Ciseti Jalan Cagak Subang

Subang, JMI - Kasus pembunuhan sadis ibu dan anak yang menggemparkan jagat maya yaitu yang menimpa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia mustika ratu (23) yang terjadi Dusun Ciseti ,Desa Jalancagak, kecamatan Jalancagak kabupaten Subang,Jawa barat .

Hari ini rabu, 22/11/2023 dilaksanakan rekonstruksi di tempat kejadian perkara ( TKP) yang di gelar oleh Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dengan menghadirkan 5 tersangka di antaranya Danu, ayah korban Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Abi Aulia dan Arighi reksa. 

Usai rekontruksi, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan di hadapan para awak media mengatakan bahwa dalam rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak yang digelar oleh pihaknya dengan menghadirkan para tersangka ke TKP ada 95 adegan.,"ucapnya.

Lebih lanjut," Surawan menyampaikan bahwa Hari ini kita sudah melaksanakan rekonstruksi, sudah melakukan adegan yang kita rencanakan, ada 95 adegan," kata Kombes Surawan kepada awak media, Rabu 22 November 2023.
Kepala Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Surawan di hadapan para awak media

Pada kesempatan tersebut, tersangka Yosef yang merupakan ayah dari korban turut serta mengikuti jalanya rekontruksi, namun hingga kini masih belum mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan terhadap Tuti dan Amel.

"Kita tawarkan yang bersangkutan (Yosef) untuk ikuti rekonstruksi dan yang bersangkutan bersedia, nanti kita BAP ulang terkait hasil rekontruksi, apakah yang bersangkutan memang mengakui atau menolak," ujarnya

Dalam rekonstruksi tersebut Polda Jabar menghadirkan juga tersangka Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia namun mereka semua menolak untuk mengikuti jalanya rekontruksi.

"Tadi tiga tersangka (Mimin dan kedua anaknya) sudah kita hadirkan, namun ketika kita tawarkan untuk mengikuti rekontruksi yang bersangkutan ketiga-tiganya menolak, ya kita kembalikan ke rumahnya," terangnya.

Kombes Surawan juga menyebut bahwa menurut keterangan dari Danu peran Mimin dalam kasus tersebut adalah memandikan jenazah.

Sedangkan peran dari kedua anak Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia adalah membantu Yosef, sama dengan Danu, sedangkan pelaku eksekutor sendiri adalah Yosef dengan menggunakan golok dan stik golf.

"Menggunakan golok dan stik golf kebagian kepala korban, hasil dari pemeriksaan dokter setelah dilakukan otopsi itu meninggalnya karena rusaknya jaringan otak," ungkapnya.

Kombes Surawan juga menyebut bahwa Yosef melakukan eksekusi pertama kali terlebih dahulu kepada Tuti baru setelah itu kepada Amel.

"Untuk Amel pada saat tidur ia terbangun duduk kemudian dipegang oleh Arighi dengan Danu, kemudian dipukul oleh Yosef menggunakan stik golf," paparnya.

Terkait dijadikanya Danu sebagai justice collaborator, kata Kombes Surawan saat ini masih dalam proses yang dilakukan oleh pihak LPSK.

Di tempat terpisah, Rochman Hidayat selaku pengacara yosep Hidayat di hadapan para awak media menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi tersebut  ada 95 adegan,Mimin Mintarsih beserta kedua anaknya Abi dan Arighi hadir dalam rekonstruksi tersebut, mereka menolak untuk ikut rekonstruksi, merujuk pada keterangan yang diberikan oleh Danu.,"ucapnya.
Rohman Hidayat selaku Pengacara Yosep

Lebih lanjut,"Rohman menyampaikan bahwa  Mimin dan kedua anaknya Abi, Arighi,datang sesuai panggilan polisi,tapi mereka menolak ketika ditawari untuk mengikuti rekonstruksi. Mereka meyakini bahwa mereka tidak pernah berada di TKP pada tanggal 17 Agustus 2021,dalam rekonstruksi tersebut untuk Mimin dan kedua anaknya siasanya di wakilkan oleh peran pengganti,  menurut nya dalam rekontruksi tersebut pa Yosep nanti ,catatan dalam BAP yang telah di rekontruksikan menurut cerita keterangan danu hari ini, semuanya di bantah oleh pa Yosep,"tegasnya.

Menurutnya," kita sudah melakukan Pra peradilan ,sudah di daftarkan boleh di cek  no 18 di pengadilan negeri (PN) Bandung,Sesuai keterangan awal kita telah pra peradilkan ," ungkap Rochman.

Pewarta :Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Upaya Pemkab Majalengka Jaga Produktivitas Pertanian

MAJALENGKA, JMI – Unit Pelaksana Teknis Daerah Sumber Daya Air (UPTD SDA) Wilayah Jatitujuh, melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin berup...