WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berkat Kerja Cepat Pihak Polsek Ciampea Bersama Resmob Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Yang Terjadi Jum'at Lalu di Pasar Ciampea

Kab Bogor, JMI - Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang di lakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui hampir sebanyak 6-7 Kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang korban Muhammad Bintang Satria (16-17) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jum'at 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH., SIK., memerintahkan langsung kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,. MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K, Untuk segera menindak lanjuti atas perkara tersebut dan " tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera " ", dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan dari hasil keterangan para Saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea Para Pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) dirumahnya di Wilayah Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pelajar SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa Celurit pendek kepada korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. dan barang bukti yang berhasil Pihak Kepolisian  amankan adalah berupa Celurit dan Sepeda Motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini Pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada diduga para pelaku saat kejadian masih di dalami untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.

Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun, Tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Humas Polres Bogor
Pewarta : Machrudin
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...