WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DPRD Subang Sahkan 11 Perda Selama Tahun 2023

SUBANG, JMI - DPRD Kabupaten Subang telah mengesankan 11 Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2023.

Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna, kepada awak media mengatakan,"Bahwa selama 2023 lembaga wakil rakyat tersebut telah melaksanakan tugasnya sebaik mungkin.

Salah satu hasil dari kerja DPRD Subang yakni produk Perda. Total dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ada 11 yang disahkan menjadi Perda,"ucapnya.

Lebih lanjut,"Ujang Sutrisna menyampaikan Ke-11 Perda yang telah disahkan tersebut diantaranya adalah: 1. Perda Tentang Kemudahan Investasi di Daerah Kabupaten Subang; 2. Perda Tentang Optimistis Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Saya Dukung Kepelabuhan; 3. Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok; 4. Perda Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benteng Pancasila Subang; 5. Perda Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan; 6. Perda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2022; 7. Perda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; 8. Perubahan APBD Tahun 2023, dan 9. Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"Terangnya .

"Tambah kemarin rapat paripurna DPRD penetapan 2 buah Raperda hasil fasilitasi Gubernur, 1. Perda Penyertaan Modal BUMD dan 2 Perda CSR," kata H. Ujang Sutrisna saat dihubungi wartawan, Senin (18/12/2023).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 jumlah Perda yang disahkan tidak mengalami perubahan. Pada tahun 2022 DPRD Subang tercatat telah mengesahkan 11 Perda.,"Ungkap Sekertaris Dewan H .Ujang Sutrisna

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan hari ulang tahun kabupaten Tangerang 392 tahun.

Kab; Tangerang, JMI - 12 Oktober 2024, dalam rangka menyambut dan memeriahkan hari' jadi kabupaten Tangerang gemilang, 392 ...