Tangerang Selatan, JMI - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pendampingan kepada FN, seorang siswa SMA yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri hingga kini dia hamil tua. Rencananya, UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyerahkan hasil visum bersama barang bukti ke Polres Tangsel hari ini.
"Sudah, sebelum ramai dan akhirnya pelaku ditangkap Rabu, sudah kami tangani," ujar Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto, Kamis, 30 November 2023.
Kata Tri pihaknya telah menangani kasus rudapaksa itu sejak 22 November lalu. Kata dia, pihaknya juga telah mendampingi untuk melakukan visum dan periksa kandungan. Begitu juga dengan pendampingan penyerahan barang bukti dan tambahan pemeriksaan oleh polisi.
Ia memastikan, korban bakal terus mendapatkan pendampingan dari P2TP2A Kota Tangsel selama proses hukum berjalan. Sebabnya, kondisi trauma yang dialami karena kejadian ini dan ancaman pelaku.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial MN, usia 51 tahun, warga Pondok Aren, Tangsel, tega memperkosa berulang kali anak kandungnya FN (17). Perbuatan MN dilakukan di rumah kontrakan yang mereka huni dan terungkap telah belasan kali setiap kondisi rumah sepi.
Ibu korban, juga istri pelaku, S, mengatakan mengetahui pertama kali setelah dilapori guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sang anak. Kata dia, anaknya saat itu bercerita pada guru tersebut.
Modus Ancam Ibu, Pemerkosaan hingga 18 Kali
Sementara itu, Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, FN telah diperkosa sejak masih duduk di bangku SMP. Jadi sejak kelas 7 sampai korban sekarang kelas 11. "Setiap melakukan, pelaku selalu mengancam kepada korban akan membunuh ibunya."
Bambang menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa malam lalu. Penangkapan itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar yang kemudian sempat tersulut emosi mereka terhadap MN. "Diamankan oleh ketua lingkungan, warga dan anggota piket fungsi Polsek kemudian diserahkan ke Reskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan," ujarnya.
Sumber : Tempo
0 komentar :
Posting Komentar