WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gugatan Jasa KOPASTAM Ditolak PTUN Serang

Tangerang, JMI - Perumda NKR Tangerang, Banten dengan rencana merevitalisasi Pasar Kota Bumi dan mengakomodasi difabel dengan tujuan untuk meningkatkan minat pengunjung dan khususnya menaikan perekonomoian ,menjadi salah satu pasar yang ramah lingkungan sehingga diminati para pengunjung

Namun tidak segampang membalikan telapak tangan untuk melaksanakan revitalisasi. Ada yang kontroversi antara Perumda dan Jasakopastam yang menolak revitalisasi

Hingga menganbil langkah sampai gugatan ke PTUN Serang dengan nomor Perkara 44/G/TF/2023/PTUN.SRG

Setelah proses sidang beberapa kali di PTUN Serang Jasakopastam harus siap menerima apa hasil dari PTUN Serang, yang pada akhirnya gugatan ditolak dan di hukum dengan denda sebesar Rp 381 000,- pada tgl 15 Pebruari di PTUN Serang, Banten oleh Hakim HARISTOV ASZADHA, SH selaku Hakim Ketua.


Menurut Dede Sukron selaku tim Kuasa Hukum Perumda dalam gugatan tidak tepat, “Diduga ada pihak yang menolak revitalisasi ini supaya di undur waktunya dan mencoba membuka sejarah awal berdirinya Pasar Kota Bumi dengan  pihak pihak tapi, dengan jelas gugatan di tolak oleh PTUN Serang, Banten,” Ujar tim Kuasa Hukum Perumda NKR

Ibu Finny Widiyanti selaku Dirut Perumda NKR tetap semangat dan akan berkordinasi dengan Pemda Tangerang setelah ada keputusan dari PTUN Serang, “Berharap semua pihak bisa menerima dan berjanji akan tetap membina para pedagang biar bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan semangat kita menunggu hasil proses semua pihak sehingga bisa dengan ramah terwujud revitalisasi Pasar Kota Bumi, “ Ujar Ibu Dirut Perumda NKR

 

Pewarta : Triper M

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...