Dalam Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil bersama personel Unit Tipidter. Operasi ini merupakan respons nyata atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Tiga Lokasi Dicek, Satu Langsung Disegel
Pengecekan pertama di Galian Sirtu, Desa Sumurbarang – Cibogo pada pukul 13.00 WIB tidak menemukan aktivitas, alat berat, maupun pengelola. Meski tampak lengang, petugas tidak begitu saja meninggalkan lokasi — warga setempat turut dimintai keterangan dan diajak bersama memantau lokasi secara berkelanjutan sebagai bentuk pengawasan berbasis masyarakat.
Pengecekan terakhir di Galian Sirtu, Desa Saradan – Pagaden pukul 17.00 WIB juga tidak menunjukkan aktivitas penambangan. Namun sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di lokasi tidak luput dari perhatian petugas. Kepemilikan kendaraan dan keterkaitannya dengan aktivitas ilegal kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan.
Koordinasi Lintas Instansi Disiapkan,Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan bahwa penanganan PETI membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Polres Subang berencana akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satpol PP untuk segera dilaksanakan kegiatan verifikasi status perizinan seluruh lokasi galian yang diperiksa.
Landasan Hukum Tegas, Ancaman Pidana Menanti,
Aktivitas PETI bukan pelanggaran administratif biasa — ini adalah tindak pidana serius. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku terancam penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mempertegas ancaman itu dengan pidana 1 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar bagi yang merusak lingkungan atau beroperasi tanpa izin lingkungan, diperkuat PP No. 23 Tahun 2010 yang mewajibkan izin resmi sebelum beroperasi.
Operasi ini bukan kegiatan sekali jalan. Polres Subang memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dikawal secara konsisten demi menghadirkan kepastian hukum dan penegakan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Subang. Warga yang mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal diimbau segera melapor kepada Polres Subang atau instansi pemerintah setempat — karena menjaga kekayaan alam Subang adalah tanggung jawab kita bersama.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar