WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua Bawaslu Jabar Hadir Bersama Bawaslu Subang dan Jajaran Serta Satpol PP Bersihkan APK Dihari Pertama Masa Tenang di Wilayah Kota Subang

Subang, JMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melakukan penertiban dengan membersihan APK Parpol dan juga caleg yang terpampang di sepanjang jalan protokol yang ada di Kota Subang pada Minggu, 11/2/ 2024.

Hadir ketua Bawaslu Jabar bersama ketua Bawaslu Subang dan jajaran komisioner Bawaslu Subang turut serta terjun langsung bersama Satpol PP yang juga dilakukan pengawalan oleh polisi dalam melakukan pembersihan APK yang ada di sepanjang jalan di Kota Subang.

Selain turut membersihkan APK, Komisioner Bawaslu beserta jajaranya bahkan turut mendorong mobil yang mengangkut puluhan APK yang telah dimasukan ke bak terbuka tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Gamal Putu Manggala mengatakan bahwa penertiban APK tersebut dilaksanakan dalam masa tenang dimana atribut kampanye tidak boleh ada lagi di jalanan.

"Penertiban APK ini dilakukan dalam masa tenang dimana atribut tidak boleh lagi, atribut APK tidak boleh ada lagi bermunculan di jalanan," Ungkap Gamal 

Lebih lanjut,"Gamal  menyampaikan bahwa di hari pertama masa tenang ini pihaknya telah melakukan pembersihan APK dimulai dari titik kantor Bawaslu Subang, kemudian kearah terminal, dari terminal kearah otista, lampu satu dan ke arah ranggawulung

Selain Bawaslu Subang, Gamal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengerahkan setiap Panwascam untuk juga melakukan pembersihan APK yang berada di jalan dan gang-gang kecil yang ada di Kecamatan masing-masing.

"Bawaslu fokus di jalan protokol dulu, nanti sisa-sisanya dalam dua hari kedepan (Tanggal 12-13 Februari 2024) dibereskan," terangnya.

Gamal," menambahkan bahwa yang terlibat dalam penertiban APK hari ini di Kota Subang yaitu Bawaslu Subang, KPU, Polisi, Satpol PP, Satpoldam dan Dishub dan beberapa partai politik yang menertibkan APK nya masing-masing.,"Ungkapnya.

lDi tempat yang sama,Ketua Bawaslu Jawa Barat Zaky Muhammad Zamzam menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Subang, dimana sebelum melakukan pembersihan APK yang didukung seluruh stakehoulder, Bawaslu Subang juga telah menggelar Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang dan Pungut Hitung pada Pemilu 2024.

"Dalam rangka memasuki masa tenang, seluruh stakehoulder Bawaslu bersama Pemkab Subang, dalam hal ini diikuti oleh Satpoldam, dan Dishub, termasuk Parpol peserta pemilu juga KPU, saya sampaikan apresiasi. Jadi di masa tenang ini, tidak boleh ada lagi metode kampanye, seluruhnya dilarang termasuk APK, iklan di media massa, dan bentuk kampanye lainnya, sejak 11 sampai dengan 13 Februari 2024, atau satu hari menjelang hari H pungut hitung suara di TPS, semua APK harus sterill," ujarnya
Ketua Bawaslu Jabar Zaky Muhammad zam -zam di dampingi jajaran komisioner Bawaslu kabupaten Subang saat wawancara di depan para awak media dalam pelaksanaan pembersihan APK di sepanjang jalan protokol kota Subang

Lebih lanjut ,"Ketua Bawaslu Jabar, menyampaikan bahwa di masa tenang ini seluruh APK harus ditertibkan, yang ada di jalur jalan protokol, sampai dengan jalan yang menuju ke lokasi TPS.

"Jadi di sekitar TPS itu, tidak boleh ada lagi yang namanya APK, termasuk aktifitas kampanye dalam bentuk apapun, dan Bawaslu juga menyiapkan seluruh perangkat pengawasan, untuk berpatroli pengawasan di masa tenang dan pungut hitung pada pemilu 2024," imbuhnya.

Patroli pengawasan di masa tenang dan pemungutan suara pemilu 2024, yang dilakukan Bawaslu, dikatakan Zaky, mengawasi terjadinya pelanggaran money politik, atau politik uang dan aktifitas kampanye lainnya. Termasuk iklan di media massa, sudah harus dihentikan.

"Selama masa tenang ini, kami juga intruksikan seluruh jajaran bawaslu, sampai kesemua tingkatan, untuk meningkatkan patroli pengawasan, guna meminimalisr terjadinya politik uang dan aktifitas kampanye lainnya," tegas Zaky.

Ia menambahkan, dalam Undang-undang 7 tahun 2017, politik uang sanksinya diperberat bagi pelaku politik, baik itu oleh peserta pemilu, pelaksana tim kampanye, sanksinya bisa dua kali lipat dari masa tahapan kampanya, terlebih di masa tenang dan pungut hitung, sanksi berat itu akan menyasar setiap orang yang menjadi subyek hukumnya.

"Artinya, setiap orang yang melakukan upaya money politik bisa di pidana dengan pidan pemilu, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 48 juta," Tegasnya.


Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...