WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Masa Tenang, Bawaslu Subang Himbau Agar Seluruh Media Masa (Cetak, Elektronik, Online, Daring dan Medsos) untuk Hentikan Iklan dan Segala Bentuk Kampanye

Koordinator Divisi partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani saat konferensi pers di hadapan para awak media

Subang JMI - Hari pertama masa tenang pemilu 2024, Bawaslu Subang mengeluarkan imbauan bagi seluruh media massa, sebagai pencegahan di masa tenang,untuk menghentikan pemasangan iklan terkait pemilu 2024, sesuai pasal 1 ayat 6 Undang-undang 7 tahun 2017.Dalam keterangan tersebut di sampaikan dalam konferensi pers di hadapan para awak media, Bertempat di Aula Bawaslu Subang,pada Minggu,11/2/2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani dalam konferensi pers di hadapan para awak media menyampaikan bahwa di masa tenang ini, merupakan salah satu tahapan dimana tidak boleh digunakan untuk segala bentuk kampanye, termasuk iklan di media massa, baik cetak, elektronik, dan juga media online,"Ucapnya.

Lebih lanjut ,"cucu mengatakan Sesuai ketentuan pasal 287 ayat 5 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu, yang menyebutkan media cetak, media daring, media sosial dan media penyiaran, sebagaimana yang di maksud dalam ayat 1, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lain yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu, yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," Tandasnya.
Bawaslu Subang berikan apresiasi kepada para awak media Subang yang di wakili ketua Aliansi wartawan Subang (AWAS) Warlan putra

Cucu Kodir,"Menambahkan sebagai langkah pencegahan terkait dugaan pelanggaran pemilu sesuai perundang-undangan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh media massa untuk mengindahkan imbauan tersebut sebagai langkah Bawaslu, dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu, terkait iklan di media massa, selama masa tenang, hingga hari H pungut hitung suara 14 Februari 2024 nanti," tegasnya.

Cucu menegaskan ,jika terjadi pelanggaran, maka ancaman sanksinya sudah jelas diatur dalam UU 7 tahun 2017. "Sanksi pelanggaran sudah di atur dalam UU 7 tahun 2017," Tegasnya.

Usai kegiatan koordinator di visi pencegahan partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Subang Cucu Kodir Jaelani mewakili atas nama jajaran komisioner Bawaslu Subang memberikan apresiasi kepada para wartawan  dalam mengawal jalannya tahapan demi tahapan dalam pemilu 2024


Pewarta : Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...