WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Apartment Puri Park View Demo di Walkot Jakbar, Adukan Soal Pengelola-Hak Fasilitas Hunian

Jakarta, JMI - Ratusan warga pemilik yang tinggal di Apartemen Puri Park View di Jalan Pesanggrahan Raya no 88 Meruya, Kembangan Jakarta Barat melakukan aksi demontrasi didepan kantor Walikota Jakarta Barat pada Selasa 27 Februari 2024.

Ibu Sorta, salah satu warga pendemo mengungkapkan kepada media bahwa ada kejanggalan dalam asuransi yang diterapkan kepada para pemilik unit dimana pihak pengelola apartemen dalam hal PT. Permata Griya Asri tidak pernah menunjukan bukti polis yang sudah dibayarkan oleh pemilik unit apartemen, bukan itu saja, berbagai admin dengan alibi denda semaunya diterapkan oleh pihak pengelola," beber Ibu Sorta.

Sementara itu ibu Lia yang tinggal di Apartemen Puri Park View menceritakan kejadian yang memiriskan dimana dia dan dua orang anaknya tidak bisa membeli token listrik oleh pihak pengelola apartemen, karena belum membayar asuransi akhirnya kamar apartemen nya gelap gulita, kejadian tersebut diperkirakan tanggal 11 Februari 2024," tutur Ibu Lia.

Dalam aksi demonstrasi warga apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Puri Pak View (PPV)  menyampaikan aspirasi mereka untuk menjembatani kepada pihak pemerintah Walikota Jakarta Barat kepada pihak pengelola apartemen Puri Park View.

Aksi ratusan warga tersebut menyampaikan tuntutannya, yang seharusnya adalah hak mereka tapi tidak dipenuhi oleh pihak developer, tuntutan mereka adalah sebagai berikut :

1. AJB sebagai hak warga pemilik yg tak kunjung diberikan setelah lebih dari 10 tahun yang lalu.
Kami menuntut AJB diberikan kpd kami selambatnya akhir thn 2024.

2. Uang Deposit warga atas kepengurusan BPHTP yg sampai dengan saat ini blm ada kejelasan.

3. Laporan keuangan yang sangat tidak transparan.

4. Perawatan Fasilitas publik untuk warga yang sangat terbengkalai antara lain:

A. Lift yang senantiasa rusak secara bergantian, service tidak dilakukan rutin berkala sehingga sparepart yang rusak sangat beresiko terjadinya kecelakaan dengan korban nyawa warga. Tidak pernah kami diperlihatkan surat layak operasi, dari instansi yang berwenang.

B. Air dengan sumber yang tidak bagus ditambah perawatan mesin yang terbengkalai, tidak tersedianya sparepart pengganti. Warga terpaksa menggunakan air yang tidak layak dan jauh dari standart mutu yang diijinkan instansi terkait.

C. Kolam renang yang kumuh, karena tidak dilakukan perawatan sesuai SOP, diisinyalir mesin yang rusak, tidak dibelikan sparepart pengganti serta materi kimia pendukung, seperti kaporit dan lain - lain yg tidak sesuai takaran.

D. Listrik yang sering kali mati, dikarenakan AHU dan peralatan kelistrikan yang tidak sesuai SNI, bahkan disinyalir sering dilakukan kanibalisasi yang sangat beresiko terjadinya korsleting dan kebakaran.

E. APAR yang tidak tersedia sesuai SOP disetiap lantai atau tower, ditambah lagi pengisian ulang tidak pernah dilakukan sesuai masa kadaluarsa dan tidak pernah dilakukan simulasi evaluasi sebagai tindakan preventif.

F. Harga token listrik yang dibayar tidak sesuai dengan kwh yang didapatkan. Pelarangan pembelian token listrik, dikaitkan dengan pembayaran asuransi yang belum terealisir.

G. Perawatan gedung yang tidak pernah dilakukan, dinding seluruh koridor yang kotor dan kumuh. Gedung yang retak bahkan beberapa kali terjadinya runtuhan batu atau material lainnya yang sangat membahayakan, bahkan beresiko kematian korban yang tertimpa material jatuh.

H. Sampah yang menumpuk dan berbau tak sedap dan dapat menimbulkan resiko penyakit. Disinyalir sulo yang sudah berusia tua dan rusak. Disinyalir pengajuan sulo baru yang tidak kunjung disetujui oleh kantor pusat.

I. Tata kelola parkir yang semrawut dan tidak ada nya penggantian atas sebuah kerusakan yang seharusnya menjadi tanggung jawab manajemen atau badan pengelola.
5. Penjualan fasum disetiap lantai yang dialih fungsikan, sebagai gudang dan dijual secara terbuka kepada umum.

6. Asuransi yang tidak transparan tanpa pernah warga diperlihatkan POLIS, ditambah lagi adanya sanksi denda oleh manajemen atau badan pengelola.

7. Kualitas Air dengan harga jual senilai PDAM namun dengan kualitas yang sangat buruk, jauh dibawah mutu air layak pakai/konsumsi.

8. Penyelesaian Pertelaan dan SLF yang sampai dengan saat ini sangat tidak jelas kebenarannya.

9. Layanan internet yang diduga dimonopoli oleh manajemen dengan berkedok vendor.

10. Unsur kesengajaan manajemen, berdasarkan perintah lisan untuk memperburuk hubungan warga dan karyawan yang menyebabkan pelayanan menjadi tidak maksimal bahkan cenderung buruk.

11. Hak upah karyawan yang tidak sesuai undang-undang cipta karya, menyebabkan tidak maksimalnya pelayanan kepada warga.

12. PPRS atau PPRSS yang selama ini dituliskan dalam surat manajemen atau badan pengelola adalah fiktif. Warga menuntut dibentuknya P3RS sesuai undang undang yang berlaku peraturan menteri PUPR no:14 tahun 2021 tentang perhimpunan satuan rumah susun.
Selambatnya akhir tahun 2024.

13. CCTV yang sangat buruk secara kualitas dan tidak tersedia sesuai kebutuhan layaknya sebuah hunian.


Setelah berunjuk rasa di area apartemen Puri Park view, ratusan warga tersebut menuju ke kantor Walikota Jakarta Barat untuk mengadukan nasib mereka yang merasa telah di dzolimi selama bertahun - tahun oleh pihak developer dan pengelola apartemen tersebut.

Pihak perwakilan Paguyuban Apartemen Parkview diterima langsung oleh dua perwakilan pejabat Walikota Jakarta Barat.

Dalam pertemuan tersebut pejabat Pembangunan Lingkungan Hidup (PLH) Herman dan Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Irawan menerima perwakilan warga dan mendengarkan keluhan yang disampaikan warga Apartemen Puri Parkview.

Saat dikonfirmasi media, Suku Dinas Perumahan Jakarta Barat, Irawan berjanji akan menindaklanjuti terkait keluhan waga terutama tentang pembelian token listrik yang disyaratkan dengan harus membayar asuransi jika tidak atau belum membayar asuransi maka pembelian token listrik di blokir dan pembayaran parkir yang tidak jelas aturannya bagi warga apartemen Puri Parkview.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak Pengelola terkait aduan ini, dan akan segera melakukan rapat untuk membahas perihal aduan masyarakat yang kami terima," Ujar Irawan kepada media.


Sumber : DPC AWIBB Bekasi Raya
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...