WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua DPD Lembaga Anti Korupsi (LAK) Laporkan Dugaan Kasus Korupsi yang Dilakukan Oknum Pemdes Manyingsal Ke Kejari Subang

SUBANG, JMI - Lembaga Anti Korupsi (LAK) DPD Kabupaten Subang melaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum pemerintahan Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang

Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) DPD Kabupaten Subang Idang Kosasih kepada JURNAL MEDIA Indonesia pada Jum'at 8/3/2024 mengatakan terkait oknum Pemerintahan Desa Manyingsal yang telah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Subang sejak tahun 2021 mengenai Bandes. Diduga pelaksanaan pekerjaannya asal-asalan, timbul dugaan oknum pemerintah desa dengan sengaja meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari anggaran tersebut.

Terkait Bandes tahun 2021 dibuat terpisah laporannya,"Terangnya. Lebih lanjut Idang menyampaikan bahwa, "Yang telah saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Subang ada 4 berkas diantaranya :

1. Bandes Tahun Anggaran 2021

2. Pembangunan Rutilahu tahun anggaran 2022-2023

3. Keterkaitan P3-TGAI yang sumbernya dari provinsi

4. Penggunaan Dana Desa, Banvrof dan BKUDK

Masing-masing berkas tersebut masing-masing pula pertanggung jawabannya, kami prediksikan disetiap kegiatan tersebut disinyalir kerugian negaranya sangat besar," Paparnya.

Idang menambahkan kerugian negara tersebut salah satunya dikegiatan Rutilahu untuk 30 KPM, mereka dengan sengaja para oknum tersebut melakukan markup matrial. Semua barang yang dilaporkan ke Pemerintah melalui LPJ tidak sesuai dengan spek yang dikirim, dilakukan dari harga normal.

Dugaan penyelewengan tersebut masyarakat berhak mengawasi, Kalau hal tersebut dibiarkan nantinya akan berkembang bahkan nantinya akan ditiru oleh pihak desa lainnya.

Menurutnya, "Saatnya kita bergerak melakukan somasi menyerahkan temuan ini kepada aparat penegak hukum (APH). Kita sudah cukup memiliki alat bukti yang sangat jelas, narasumber nya jelas datanya pun sangat jelas. Disetiap laporan yang telah di laporkan, terperinci dari dana desa ada 6-7 yang telah kita laporkan kegiatannya, indikasi kerugian negaranya, dari anggaran Dana Desa (DD) Indikasi kerugian negara dari semua judul kegiatan yang saya laporkan lebih dari satu milyar. Karena saya menduga mereka hanya merealisasikan semua Anggaran tersebut hanya sebatas 40 sampai dengan 50%. Yang saya ketahui dari beberapa sumber masyarakat bahwa tahun anggaran 2022 tidak adanya hal kegiatan yang dilakukan oleh pemdes manyingsal. Terkait dengan penanggulan covid 19 pun yang bersumber dari Dana desa Tahun anggaran 2022 senilai 70.000.000, berdasarkan beberapa Nara sumber yang saya temui, mereka tidak mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan oleh pemdes manyingsal yang berhubungan dengan penanggulan covid 19. Bahkan setelah saya konfirmasi ke sumber penyedia alkes nya pun, pemdes manyingsal hanya membeli alkes tersebut senilai kurang lebih 3.5 juta untuk perlengkapan SPJ. Kesimpulannya semua kegiatan tersebut SPJ nya diduga sarat dengan manipulasi.

Yang saya ketahui semua kegiatan yang dilakukan Pemdes Manyingsal penerapan realisasi disetiap anggaran ditahun 2021, 2022 dan 2023 contohnya dari kegiatan dana desa yang penerapanya tersebut syarat dengan mark up diantaranya mereka mark up volume,"Tegasnya.

Atas laporan tersebut yang saya ketahui dari pihak kejaksaan negeri Subang berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sedang di proses, bahkan pada hari Kamis tanggal 7/3/2024 ada investigasi dari pihak Kejaksaan Negeri Subang melihat semua titik fisik kegiatan di Pemdes Manyingsal.

Berharap kepada pihak Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang, Kami Lembaga Anti Korupsi (LAK) sebagai lembaga sosial kontrol mewakili aspirasi masyarakat, minimal pihak Inspektorat Daerah (IRDA) melakukan pemanggilan terhadap Oknum Pemdes tersebut.

Ketika ada laporan dari masyarakat Irda harus tanggap untuk mengaudit dan klarifikasi dari semua komponen terkait di Pemdes Manyingsal agar Irda bekerja dengan baik, agar bisa meminimalisir tindakan kejahatan tersebut. Karena kerugian negaranya sangat besar,"Harapnya.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan yang saya bawa dan serahkan ke aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negeri Subang, dirinya menjamin 80 persen data dan fakta tersebut sangat akurat. Berharap aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Subang berjalan lurus. Apa yang telah kami laporkan jangan sampai berhenti di tengah jalan, sebagai sampel para oknum pemdes tersebut untuk berlanjut sampai ke persidangan," Ungkapnya.

Di tempat terpisah, saat akan di konfirmasi kebenarannya di kantor Desa Manyingsal, Bapak Cepi (Kepala Desa Manyingsal) sedang di luar, saat dihubungi JURNAL MEDIA Indonesia melalui telepon selulernya Kades Manyingsal Cepi menjawab, "Iya bahwa dirinya telah dilaporkan oleh LAK DPD Kabupaten Subang, untuk lebih jelasnya hari Senin saja bisa Klarifikasi di kantor desa,"Ucapnya.

 

Pewarta : Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...