WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU Subang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berikut Jadwal Waktu Persyaratannya

Subang, JMI – KPU Subang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di Laska Hotel, Jl. Kapten Hanafiah, Karanganyar, Subang, pada Selasa (7/5/2024) dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Subang, perwakilan Bawaslu Subang, Sekda Subang, H. Asep Nuroni, perwakilan Muspida lainnya, para Ketua Ormas dan OKP, serta para Ketua Partai, media, juga rektor dan ketua BEM, serta masyarakat.


Sosialisasi pada hari ini dibuka dengan sambutan oleh Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, yang menyampaikan berbagai tahap pelaksanaan terkait persiapan Pilkada serentak di Kabupaten Subang.

“Kepada masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati perseorangan bisa segera melengkapi dan menyerah berkas persyaratan dukungan ke Kantor KPU Subang,” Terangnya.

Adapun waktu pemenuhan persyaratan dimulai pada tanggal 8-12 Mei 2024. Kemudian uuntuk minimal jumlah dukungan yaitu 77.587 orang dan minimal tersebar di 16 kecamatan.

Setelah itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan sambutan Sekda Subang, Bapak H. Asep Nuroni sekaligus secara resmi membuka kegiatan sosialisasi.


‘Bahwa Pilkada Serentak akan dilakukan 27 November 2024, maka kami berharap Pilkada tahun ini agar disiapkan lebih matang, lancer, aman tertib dan kondusif,”Paparnya.

Di tempat yang sama Sekda Subang menyampaikan bahwa, Tahapan Pencalonan Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 perlu dikoordinasikan dengan baik dan disosialisasikan dengan masif ke berbagai pihak,"Ucapnya.

Sekda berharap, KPU dapat membentuk helpdesk pencalonan Gubernur, serta Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 untuk memberikan layanan kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Partai Politik.

Selain menguatkan komitmen, beliau juga menyampaikan harapan, agar KPU selaku penyelenggara Pemilu dapat menjaga independensi, mentalitas dan netralitas.


Menurutnya, adanya Soliditas, Netralitas, Profesionalitas dan Integritas yang tinggi dalam bekerja, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kapasitas kelembagaan.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa Senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, Perlindungan, dan pertolongan

kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya.

 

Pewarta: Agus Hamdan

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Terima Berkas Pendaftaran Perseorangan Bakal Calon Bupati & Wabup Subang 2024-2029, Paslon Gus Eko-Sujaka Dinyatakan Lengkap & Diterima

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang telah melakukan tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sekaligus penyerahan duku...