WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BAPENDA Subang Gandeng Kejari Subang Lakukan Pengawasan, Pemberlakuan Pajak 10 Persen Kepada Para Pengelola Restoran dan Pengusaha

Subang, JMI – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Subang menggandeng Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang selaku Jaksa Pengacara Negara, mendatangi RM Saung Empang di Desa Jabong Kecamatan Pagaden, Kamis (6/6/2024).

Kedatangan petugas dari Bapenda dan Kejari Subang didampingi unsur PPNS Satpol PP dan DPMPTSP ini dalam rangka melakukan pengawasan pemberlakuan pajak 10% kepada para pengelola restoran atau rumah makan.

Dalam kesempatan tersebut,mereka melakukan kegiatan pertemuan dengan owner RM Saung Empang, Iyep. Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabid Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Bapenda Subang, Drs Rusdianto, AP.M.Si., Kasi Penagihan Deden Sujatmika bersama jajaran, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatulloh, Penyidik PPNS Satpol PP Cunay, serta Pejabat DPMPTSP Subang Cecep bersama jajaran.

Ditemui usai kegiatan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Subang, Tubagus Gilang Hidayatulloh, mengatakan bahwa kedatangan pihaknya bersama Bapenda Subang dalam rangka melakukan pengawasan pajak 10% mengingat WP atau Wajib Pajak ini belum merealisasikan kewajiban tersebut.

“Kami selaku jaksa pengacara negara yang sudah dipercaya oleh Pemda Subang dalam hal ini Bapenda untuk melakukan kegiatan secara persuasif berupa pengawasan mengenai adanya pemberlakukan pajak 10% yang belum direalisasikan oleh Restoran Saung empang,” ujar Gilang kepada awak media,Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut,“ Gilang menyampaikan alhamdulillah setelah kita berkomunikasi, dengan pemilik RM Saung Empang berkomitmen setelah hari ini akan merealisasikan pajak 10 persen, dia juga siap dipasang Tap Box dan Banner,” katanya.
Pihaknya berharap kegiatan pengawasan pajak ini bisa membantu Pemda Subang dalam menggenjot pendapatan daerah.

“Mudah mudahan ini bisa menambah dan meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD untuk kesejahteraan rakyat Subang,” Terangnya 

Kabid Penagihan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Bapenda Subang, Drs Rusdianto, AP.M.Si., mengungkapkan bahwa WP akhirnya bersedia memberlakukan pajak 10 persen setelah pihaknya memberikan pemahaman soal regulasi pajak tersebut.

Di lokasi tersebut, pihaknya juga memasang banner dan tapping box untuk mengawasi lalulintas transaksi maupun omjet WP.

“Mereka bersedia menerapkan pajak 10%, mereka juga bersedia dipasang banner yang menandakan pengenaan pajak 10%, mereka pun bersedia dipasang tapping box sebagai alat pengawasan pajak dari kita, melalui alat ini kita bisa mengawasi mereka dari kantor kita, mengawasi transaksi mereka, termasuk omzet mereka,” papar Rusdianto.

Pihaknya juga akan menarik full pajak tahun 2023 di WP ini sesuai temuan BPK.

Sementara itu, Owner RM Saung Empang, Iyep, mengaku tidak ada masalah dalam persoalan pajak.

“Sudah clear, tidak ada masalah,”pungkasnya


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...