WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Aksi Unjuk Rasa HMI, Galang Donasi untuk Kepulangan Pj Bupati Subang ke Kampung Halaman Terkait Kebijakan Pj.Bupati yang Dinilai Banyak Kegaduhan

SUBANG, JMI – Aktivis yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Subang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Bupati Subang, Kamis (6/6/2024).

Ada yang unik dalam unjuk rasa kali ini, selain menyuarakan 7 tuntutan, massa HMI juga melakukan penggalangan dana atau donasi untuk ongkos kepulangan Pj Bupati Subang ke kampung halamannya.

Penggalangan dana dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pj Bupati yang dinilai banyak membuat kegaduhan.
Ketua HMI cabang Subang M.Ali An Naba dalam orasinya menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk membuat surat teguran atau evaluasi kepada Pj Bupati Subang terkait kinerjanya yang tidak sesuai dengan aturan dan banyak membuat kegaduhan,” Tandasnya 

Lebih lanjut,"Ma.Ali An Naba menyampaikan Salah satu kegaduhan yang dibuat Pj salah satunya bahwa adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh PJ Bupati Kabupaten Subang dalam penerbitan SK terkait pembentukan Tim Koordinasi Relokasi pedagang Pasar Pujasera yang melibatkan FORKOPIMDA Subang tanpa ada payung hukum yang jelas dan banyak mekanisme lainnya yang terlewati.
Kemudian dalam aksi tersebut, massa juga menuntut soal relokasi Pasar Pujasera Subang yang dinilai banyak kejanggalan.

“Kami menuntut kepada BUMD PT. Subang Sejahtera untuk melakukan kajian terlebih dahulu terhadap perencanaan pembangunan Kabupaten Subang karena ada hal-hal yang berbenturan denganperencanaan awal,” katanya.

Kemudian massa juga mengungkap forum CSR dari perusahaan-perusahaan di Subang yang penggunaannya banyak tidak sesuai dengan kebutuhan dan dijadikan bahan bancakan.

Kemudian HMI menuding adanya dugaan kongkalikong antara PJ Bupati, BUMD PT Subang Sejahtera, pihak pengembang PT PSS dan investor untuk merekayasa anggaran yang kemudian dijadikan setoran kepada pihak-pihak terkait.
“Kami juga meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari PIU/Manager UPLAND Kabupaten Subang dan KepalaDinas Pertanian Kabupaten Subang terkait adanya indikasi pemotongan bantuan bagi petani manggis dan indikasi adanya praktik KKN dalam Program UPLAND Dinas Pertanian Kabupaten Subang yang dilakukan oleh PIU/Manager UPLAND sendiri,” tegasnya.

Kemudian terakhir massa menuntut kepada DPRD Kabupaten Subang untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan DaerahKabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kemudahan Investasi Di Daerah Kabupaten Subang khususnya pada Pasal 5 huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) karena terdapat poin-poin yang ambigu dan rancu. 


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...