WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kegiatan KORSEL di Alun Alun Pusakanagara Tuai Kritik

SUBANG, JMI - Hiburan warga yang sudah puluhan tahun eksis ini ternyata masih mempunyai daya tarik tersendiri bagi masyarakat, baik itu anak anak, remaja sampai orang dewasa pun masih pada suka datang ke korsel.

Pasar malam atau biasa di sebut Korsel menjadi salah satu pilihan alternatif hiburan murah meriah bagi masyarakat, tidak hanya orang tua yang membawa anak kecil, para muda mudi pun berdatangan sekedar nongkrong atau pun menikmati permainan yang ada di pasar malam.

Selain wahana permainan yang beraneka ragam dengan tarif untuk menikmati setiap wahananya pun relatif murah.

Kemeriahan pasar malam juga ikut diramaikan oleh para pedagang yang menjual aneka makanan, minuman, aksesoris hingga pedagang baju yang dijajakan dalam stand bertendakan terpal.

Wahana ini pula yang menjadikan tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli, sehingga tercipta perputaran uang.

Namun demikian, setiap kegiatan keramaian tentunya harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat, dan juga aparatur terkait serta lingkungan daerah sekitar dimana kegiatan itu dilaksanakan.

Tujuan mengurus perizinan agar pemerintah dan aparatur setempat mengetahui kegiatan tersebut dan dapat mengantisipasi hal hal yang mengganggu ketertiban umum, maupun kejadian yang berdampak pidana seperti perkelahian, pencurian atau pun perjudian.

Seandainya dikaji sekilas keberadaan kegiatan pasar malam atau Korsel yang berlokasi di Alun alun Kecamatan pusakanagara Kabupaten Subang Jawa Barat, tentu banyak izin dan administrasi yang harus dilalui untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, melihat adanya fasilitas publik yang dimanfaatkan, ada halaman kecamatan  yang dipakai parkir, ada lokasi yang dipakai milik pemerintah dan ada juga milik swasta/perorangan tentunya hal itu ada retribusinya.

BPK kasi trantib dan Sekmat Kamis tgl 13 Juni 2024 Saat di temui awak media JMI dan ormas grib jaya PAC Pusakanagara di kantor kecamatan saat di konfirmasi terkait keberadaan korsel dan perijinan nya kasi trantib menyatakan bahwa perijinan diketahui belum lengkap ,terutama ijin keramaian dari polres dan persetujuan sewa lahan dari sekda serta bukti bayar kedispenda dan ketika di tanyakan berkas perijinan  itu di nilai belum lengkap apakah tindakan kasi trantib selaku penegak perda ,jawab nya semua keputusan ada pada pimpinan .
Sementara BPK Sekmat sebagai bagian administrasi mengakui bahwa benar sudah ada surat permohonan rekomendasi namun tidak bisa  menunjukan nya dengan alasan belum dapat ijin dari pimpinan .

Pak Ujang Waka grib PAC Pusakanagara mempertanyakan dan menuntut kejelasan keterbukaan informasi publik  Sehubungan dengan perwujudan hak warga negara Indonesia untuk memperoleh Informasi dari Badan Publik yang tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
dan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi
Publik, dan undang – undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdakaan pendapat di muka umum.

Jika pemerintah setempat menganggap sepele terhadap hal tersebut, mungkin akan dimasukan menjadi investigasi inisiatif oleh media jurnal media  Indonesia untuk mengkaji lebih dalam dugaan potensi maladministrasi kegiatan Korsel di Alun alun pusakanagara Subang.

Berdasarkan keterangan yang di himpun awak media BPK.tatik selaku perwakilan PGRI melalui sambungan telepon menyampaikan di rinya menandatangani surat rekomendasi giat korsel namun  setelah ujian anak sekolah dasar selesai dan menyarankan   tgl 29 Juni korsel boleh masuk namun semua kebijakan ada pada muspika setempat terutama BPK camat.
Sementara korsel pada hari Rabu tgl 12 Juni 2024 dan sudah mulai di bangun 
Bertepatan dengan itu di Alun alun Kecamatan pusakanagara sudah 2 kali penggantian Camat yakni : Camat Rudi dan  Camat h.toni  tidak ada kegiatan pasar malam Korsel.

Pernyataan sikap yang dibuat oleh muspika kecamatan  bahwa Alun alun pusakanagara tidak untuk di pergunakan kegiatan Korsel sesuai dengan UU no 2 THN 2020 tentang covid 19 Itu atas dasar kewenangan dan kebijakan muspika kecamatan pada waktu itu yang mempertimbangkan aturan  pemerintah  pusat  mengingat lokasi Alun alun pusakanagara ,wilayahnya sangat perlu dijaga bersama dari segi keamanan, ketertiban dan kenyamanannya. Menimbang seputar Alun alun pusakanaga berdekatan dengan Kantor Kecamatan , kantor desa, Puskesmas, Sekolah Dasar, Mesjid , Pasar dan Kantor Perbankan.

Pemerintah mengadakan kegiatan Pasar malam Korsel yang tujuannya sangat bagus, untuk meningkatkan perputaran dan meningkatkan ekonomi warga masyarakat, akan tetapi pemerintah setempat seharusnya mempertimbangkan terhadap dampak pada neraca perdagangan pasar tradisional yang semakin tahun sepi pengunjung di era digitalisasi pasar online  dan marak nya toko waralaba, karena memang kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan undang undang, mari kita dukung perputaran ekonomi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

Appsi (asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia)komisariat pasar juara pusakanagara P.didi.s menyayangkan hal tersebut.

Lapangan Alun alun pusakanagara selain biasa dipergunakan sebagai tempat Lapangan Upacara hari hari Besar Nasional, juga suka dipakai bermacam ragam kegiatan oleh para instansi yang ada di Kecamatan Pusakanagara, dan kesehariannya dipergunakan oleh banyak kalangan masyarakat berolahraga senam ,voli dan putsal yang mana sudah di bangun oleh pemerintah sebagai pasum di alun alun namun sekarang kegiatan itu tidak lagi bisa di lakukan karna tempat pasum penuh dengan stan pedagang dan taman bermain.

Tanpa mengenyampingkan perputaran ekonomi masyarakat yang berkecimpung dalam kegiatan Korsel tersebut, tentunya ada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh negara untuk sama sama saling menghargai hak masyarakat agar tercipta ketertiban umum, jangan sampai ada hak masyarakat lain yang dirugikan dan merugikan negara/pemerintah daerah setempat yang seharusnya menjadi PAD namun menguap entah kemana.

Alun alun pusakanagara saat di gelar kegiatan Korsel ramai oleh para pengunjung yang telah lama rindu untuk hiburan di pasar malam khususnya di Alun alun pusakanagara yang sudah beberapa tahun korsel tidak di ijinkan .

Akan tetapi tidak kalah seru di Kalayak umum  dan di warung kopi membahas Alun alun pusakanagara seperti Tanah tak bertuan yang belum jelas siapa yang paling berwenang dalam pengelolaanya.


Pewarta: Panji DS
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...