Subang, JMI – Ratusan Petani melakukan Aksi Unjuk rasa yang tergabung dalam organisasi P3STL (perkumpulan petani penggarap sejahtera Tani lestari) Para petani yang berasal dari Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang ,yang diketuai oleh Budi Hartono alias Asep Jebrod kembali Gerudug kantor ATR/BPN Subang ,pada Selasa siang,1/10/2024
Dalam aksi tersebut, para petani membawa poster berisi tuntutan serta keranda dan bendera kuning, diiringi sejumlah traktor yang biasa mereka gunakan untuk menggarap lahan.Keranda dan bendera kuning tersebut menjadi simbol atas matinya keberpihakan ATR/BPN Subang kepada para petani.
Dalam aksi tersebut,sempat di warnai pembakaran keranda sebagai bentuk protes.Tidak hanya itu, para petani juga mengumpulkan sejumlah uang yang direncanakan untuk diberikan kepada pejabat ATR/BPN Subang. Namun, karena tidak ada yang menerima, mereka akhirnya menyawerkan uang tersebut ke kantor sebagai bentuk penyerahan simbolis
Dalam aksi Unjuk rasa tersebut mereka menuntut kepastian tanah garapan yang dulu diklaim oleh PT. Rajawali sebagai tanah HGU, namun ijinnya sudah lewat sejak tahun 2007 lalu,Hingga warga Manyingsal dan sekitarnya memanfaatkan tanah tersebut yang asalnya dibiarkan oleh PT. Rajawali yang sudah habis masa kontraknya digarap oleh petani dengan berbagai macam jenis tanaman di antaranya tanaman palawija, seperti singkong, umbi-umbian dan lain-lain, namun setelah tanah itu terlihat di garap para warga dan nampak ada hasilnya, PT. Rajawali merusak perkebunan warga yang siap panen tersebut.
Ketua P3STL, Budi Hartono alias Asep Jebrud mengungkapkan, PT. Rajawali sempat meminta bantuan ke Marinir untuk mengintimidasi warga penggarap tanah tersebut, bahkan menggunakan preman lokal atau preman kampung untuk menghadang para warga yang menggarap tanah tersebut, hingga terjadi keributan dan bahkan ada 3 orang warga Manyingsal yang dipenjara 1 tahun 8 bulan akibat melakukan perlawanan kepada para preman lokal itu,"Terang Asep jebrod
Lebih lanjut,"Asep menambahkan Alhamdulillah tadi dari hasil audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Subang, Hermawan, bahwa intinya warga boleh menggarap tanah itu dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan Kepala Kantor Pertanahan Subang akan memberitahukan ke Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. ,"Terangnya
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar