Pj.Bupati Subang Drs.M. Ade Afriandi.MT didampingi kepala ATR/ BPN Kabupaten Subang Hermawan SE,MH saat menyampaikan keterangan mengenai laut bersertifikat dihadapan para awak media di halaman kantor ATR BPN Kabupaten Subang, Kamis 30/1/2025.
SUBANG, JMI – Beredarnya berita di berbagai media di antaranya media cetak online dan televisi nasional terkait Polemik ratusan hektare laut yang disertipikatkan menjadi hak milik ,kabar tersebut sudah menjadi isu nasional ,menuai tanda tanya di kalangan masyarakat luas,ko Bisa ya laut sampai di sertipikat kan? katanya.
Terkait Polemik kejadian tersebut Pj. Bupati Subang Drs.M. Ade Afriandi berserta jajaran di sela -sela kunjungannya ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Subang, pada Kamis, 30/1/2025.
Pj.Bupati Subang Drs.M.Ade Afriandi.MT. di dampingi kepala ATR/BPN Kabupaten Subang Hermawan S.E,M.H angkat bicara di hadapan para awak media mengatakan bahwa salah tugas ATR/BPN adalah menerbitkan sertifikat, kehadiran kami hari ini di kantor ATR/BPN Kabupaten Subang yang pertama membahas penyelesaian RT/RW di Kabupaten Subang serta terkait masalah sertifikat Laut,"Ucapnya.
Lebih lanjut, Pj.Bupati menjelaskan bahwa kepala ATR/BPN sudah melaporkan pada tahun 2023 kakanwil ATR/ BPN Jabar sudah membatalkan proses program redistribusi sertifikat yang ada di wilayah Patimban bukan di wilayah Legon Kulon.
Menurut laporan kepala ATR BPN Kabupaten Subang secara teknis sertifikat tersebut di tarik atau tidak sesuai keputusan yang ditetapkan oleh Kakanwil Jabar dan Kejaksaan Agung yang sudah ditetapkan tidak bisa ditarik, tetapi secara sistem bahwa temuan 500 sertifikat tersebut telah dibatalkan tidak ada di dalam sistem, tetapi kalau ada yang mengaku ataupun mengurus sertifikat tersebut itu sudah tidak ada lagi karena sudah dibatalkan oleh Kakanwil ATR/BPN Jabar,"Tegasnya.
Pj.Bupati menambahkan bahwa pada jaman dahulu tahun 1940 ada petanya pada jaman Belanda, yang kita lihat bentuk nya peta sekarang ini pada jaman dahulu tidak ada bentuknya, peta bentuknya tidak seperti ini, tidak ada kepala burung, peta zaman Belanda pada tahun 1942 menjadi salah satu pertimbangan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, mereka juga menegaskan bahwa kasus sertifikat laut tersebut telah selesai setelah dibatalkan pada tahun 2023,"Terangnya.
Pj Bupati Subang, M. Ade Afriandi, menjelaskan bahwa sertifikat laut yang sempat diterbitkan di wilayah Patimban sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN Jawa Barat pada tahun 2023.
Menurutnya, peta Belanda tahun 1942 menunjukkan bahwa kawasan tersebut sebelumnya merupakan lautan yang kemudian mengalami perubahan akibat faktor alam, dimanapun adanya selain adanya pendangkalan ataupun abrasi,"Ungkapnya.
Terkait pencatutan sejumlah nama warga masyarakat yang memiliki sertifikat laut tersebut, kami akan menelusuri dan mencari tahu mengenai hal tersebut kepada kepala desa di wilayah itu, sebelumnya pasti ada proses administrasinya di ATR/BPN, tidak mungkin adanya pihak ATR/ BPN menerbitkan dengan sendirinya, pasti ada yang mengajukan di wilayahnya baik di desa maupun di kecamatan,"Jelasnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar