JMI.Com - Hiruk pikuk tentang Gas LPG 3 Kg subsidi masih belum berakhir. Meski Presiden Prabowo sudah memerintahkan menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar pengecer tetap dapat menjual Gas LPG 3 Kg subsidi. Akan tetapi dengan pengawasan agar subsidi gas tepat sasaran sesuai program pemerintah yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Subsidi ini sangat jelas bukan untuk masyarakat yang mampu atau orang kaya.
Sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat yang mampu untuk tidak lagi menggunakan gas LPG 3 Kg dan Pertalite subsidi yang diberikan oleh pemerintah agar tepat sasaran.
Akhirnya MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) setelah melakukan pengkajian yang mendalam, mengeluarkan Fatwa tentang siapa yang berhak menggunakan subsidi Gas LPG 3 Kg dan Pertalite.
Fatwa MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) menyatakan hukumnya haram bagi orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite bersubsidi. Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Miftahul Huda.
"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Kiai Miftah, dilansir dari laman resmi MUI, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut Kiai Miftah menjelaskan orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi karena barang-barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.
"Semua itu sudah diatur distribusinya dan termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan. Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," ujar Kiai Miftah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
1. Melanggar prinsip keadilan
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat Kebajikan ”
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kiai Miftah.
Kiai Miftah menjelaskan, subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
Menurut dia, Allah SWT telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelas Kiai Miftah.
2. Dapat dikenakan hukum ghasab (mengambil hak orang lain secara paksa
Dalam fikih Islam, menurut Kiai Miftah, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," ucap Kiai Miftah.
MUI berharap dengan adanya Fatwa ini agar menjadi perhatian bagi masyarakat yang mampu agar tidak lagi menggunakan gas 3 kg dan pertalite bersubsidi. Sehingga, subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pewarta: Bayu N'Plus
0 komentar :
Posting Komentar