JURNALMEDIAIndonesia - Kisruh mengenai gas LPG 3 kg nampaknya sudah mulai mengalami titik solusi yang melegakan masyarakat. Gejolak yang ada di masyarakat mengenai pembelian gas LPG subsidi 3 kg tertangkap pihak istana yang akhirnya turun tangan untuk menyelesaikan kekisruhan itu.
Akhirnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan informasi tersebut . "Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa ( 4/2/2025 ).
Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.
Dasco menyampaikan bahwa Presiden Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kg tetap stabil.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.
Membeli Gas Tetap Menggunakan KTP
Meski larangan jual gas LPG 3 Kg oleh warung eceran sudah dicabut, namun membeli gas LPG 3 Kg tetap harus menggunakan KTP.
Hal ini dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa masyarakat tetap harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk membeli gas LPG atau elpiji 3 Kg.
Bahlil menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah oknum melakukan tindak curang yakni mengoplos gas guna keuntungan pribadi. Maka membeli gas LPG 3 Kg menggunakan KTP adalah cara yang efektif untuk mengontrol distribusi gas LPG 3 Kg subsidi tersebut. Dengan aturan ini diharapkan gas subsidi tepat sasaran sesuai target dan tujuan pemerintah.
“Kalau nggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri nanti subsidi kami ini gimana? Itu maksudnya, tetapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa secara perlahan pengecer LPG 3 kg harus tetap mendaftar sebagai sub-pangkalan. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat. “Pengecer kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya pada wartawan di Gedung DPR, Senin, ( 3/2/2025 ).
Keputusan menaikkan status pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi.
"Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg, kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya." pungkasnya.
Pewarta : Bayu N'Plus
0 komentar :
Posting Komentar