Pimpinan redaksi Metro Buana .Co.id.H.Dadang Hidayat.S.Ip.
Subang, JMI - Terkait somasi yang di layangkan kuasa hukum terlapor kasus Dugaan pencemaran nama baik M.Irwan Yustiarta SH, dan Ema Ratnasari SH ke salah satu media di Subang yaitu Metro Buana co.id, satu hari yang lalu dalam konferensi pers dihadapan para awak media pada, Senin 24/2/2025 kemarin.
Kepada jurnal media Indonesia, pimpinan redaksi Metro Buana .co id H.Dadang Hidayat dalam pesan singkat Whatspp nya menyampaikan tanggapan nya:
Bahwa surat somasi yang di layangkan kepada pimpinan redaksi Metro Buana.Co.id telah di terima nya,"Tuturnya dalam pesan singkatnya
Tanggapan surat melalui pesan Whatspp, dari pimpinan redaksi Metro Buana.Coi.id H Dadang Hidayat.S.ip yaitu
Kepada Yth
BPK M Irwan Yustiarta SH
Kuasa Hukum
Salam Sejahtera Selalu ,
Sehubungan Dengan diterimanya surat somasi kepada kami (Redaksi metrobuana.co.id)
Pelu kiranya kami menyampaikan beberapa hal :
Bahwa media memiliki fungsi diantaranya dalam melakukan aktivitas tugasnya akan selalu menyampaikan apa adanya yang terhadap apa yang disampaikan oleh narasumber.
Terkait surat somasi yg dilayangkan M irwan Atas nama kuasa dari nama- nama yang ditulis kepada media metrobuana, terkait pemberitaan yang menayangkan hasil wawancara secara utuh dengan Narasumber Sdr Dede Sunarya Pengacara Hj Elita Budiarti Sebagai Pihak Pelapor Ke Bareskrim Mabes Polri Dalam Pelaporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Atau Dalam Kerangka Dugaan Pelanggaran Seperti Yang Tertuang Dalam UU ITE, Maka Kami sebagai penanggung jawab sekaligus pimpinan redaksi metrobuana menganggap objek surat somasi yang di sampaikan Ke Redaksi Metrobuana merupakan hak seseorang atau kelompok terhadap siapapun baik perorangan ataupun lembaga manapun. Namun demikian perlu diketahui bahwa ada sebuah kebingungan dimata redaksi metrobuana.co.id , dimana dalam surat somasi itu mencantumkan nama -nama pemberi kuasa yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan di metrobuana.co.id ? Sementara pemberitaan / postingan metrobuana yang menayangkan narasumber sdr Dede Sunarya bukan merupakan hasil rekayasa redaksi semuanya di posting secara utuh dan tidak ada penyebutan oleh Sdr Dede Sunarya sebagai narasumber daftar nama nama jelas tapi hanya inisial dan tentunya pihak redaksi pun tidak mengetahuinya . Bahwa Apa yang disampaikan dalam narasi surat somasi Srd M Irwan Sebagai kuasa hukum dari nama nama pemberi kuasa ? Kami tegaskan bahwa pihak redaksi metrobuana tidak pernah menayangkan/ memposting daftar nama nama yang diketahui memberikan kuasa kepada kepada penerima kuasa dalam hal ini Sdr M Irwan sebagai kuasa hukum .
Dan Perlu diketahui bersama seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEK), jika Setiap Orang Atau Kelompok merasa dirugikan akibat pemberitaan di media maka yang perlu dilakukan adalah HAK JAWAB !!, sementara postingan metrobuana.co.id tidak pernah membuat postingan daftar nama nama jelas yang hasil wawancara dengan narasumber yaitu Sdr Dede Sunarya seperti yang diposting metrobuana di media sosial tiktok. maka menurut kami dalam hal ini pemimpin redaksi media Online metrobuana.co.id yang berbadan hukum dan Ber NIB mengucapkan Terimakasih atas segala perhatiannya atas diterimanya surat somasi sebagai bentuk sharing Informasi untuk sebuah perbaikan khususnya antara lembaga media dengan komponen masyarakat. Terimakasih
Subang, 23 Februari 2025
wasalam ( H Dadang Hidayat S.IP- Pimpinan Redaksi Metrobuana.co.id)
Tembusan :
Yth Srd Dede Sunarya (Narasumber)
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar