Dalam keterangan Pers,Kapolres Subang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perang sarung yang disepakati melalui media sosial antara dua kelompok, yakni Blok M dan Karangsari Official. Bentrokan yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB itu berubah menjadi aksi kekerasan ketika seorang pelaku berinisial A.Z. menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk menyerang korban I.S., yang akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok di punggung.,"Jelasnya
Lebih lanjut,"Kapolres mengungkap bahwa Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit sepanjang 150 cm, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka A.Z. telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,"Ungkap Kapolres
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung dalam situasi yang aman dan kondusif.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar