JAKARTA, JMI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono, dan Wakil KSAL Laksdya S Aldedharma menghadiri rapat bersama Komisi 1 DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/3/2025). Rapat tersebut guna membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Komisi I Utut Adianto memimpin rapat itu. Utut mengapresiasi kehadiran Panglima beserta jajarannya. "Dengan mengucap bismilah, rapat kerja dengan Panglima dan kepala staf angkatan saya nyatakan terbuka untuk umum," kata Utut.
Utut menyampaikan DPR RI sudah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto guna pembahasan revisi UU TNI. "Kami mendapat surat dari Bapak Presiden, surat tertanggal 13 Februari intinya menunjuk empat menteri yaitu Menkum, Menhan, Menkeu, dan Setneg baik bersama maupun sendiri-sendiri untuk wakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut," ujar politikus PDIP itu.
Utut menyebut, DPR RI langsung menindaklanjuti surat dari Presiden Prabowo tersebut. "Kami segera rapat pimpinan dan Badan Musyawarah setelah itu dilanjut ke panitia kerja," ucap Utut.
Komisi I DPR sudah lebih dulu menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakilkan oleh Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesekretariatan Negara pada Selasa (12/3/2025).
Dalam kesempatan itu, pemerintah mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) ke Komisi I DPR. DIM itu berisi tiga pasal yaitu Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di kementerian lembaga, dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. Komisi I DPR RI juga sudah mendengar aspirasi dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mencermati rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang juga menjabat sebagai Ketua Media Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar.
Nurul menyampaikan, fraksinya sedang mencermati DIM revisi UU TNI yang telah diterima DPR dari pemerintah. Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Kami di Fraksi Golkar siap untuk membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi," ujar Nurul.
Pasal penting
Nurul menjelaskan, Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, terutama dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan. Sementara itu, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam.
Beberapa tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional, menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern. "Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan kondisi saat ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara semakin kompleks," ujar Nurul.
Selain itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga menjadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.
"Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional," kata Nurul.
Salah satu poin penting dalam revisi UU TNI ini adalah perubahan aturan terkait batas usia pensiun prajurit sebagaimana diatur dalam Pasal 53. Saat ini, usia pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, sedangkan untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, revisi yang diusulkan akan membuat usia pensiun lebih bervariasi sesuai dengan pangkat masing-masing prajurit. Berikut usulan perubahan usia pensiun dalam revisi UU TNI:
Tamtama: 56 tahun
Bintara: 57 tahun
Perwira hingga Letnan Kolonel: 58 tahun
Kolonel: 59 tahun
Perwira bintang 1: Maksimal 60 tahun
Perwira bintang 2: Maksimal 61 tahun
Perwira bintang 3: Maksimal 62 tahun
Menurut Nurul, usulan itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI. "Kami ingin memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior," jelas Nurul.
Dia menjelaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI. Sehingga, institusi pertahanan negara tersebut diharapkan dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan pada masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa TNI tetap relevan dengan perkembangan zaman, baik dari segi teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional," ucap Nurul.
Dengan kesiapan Fraksi Golkar untuk membahas revisi ini, diharapkan UU TNI yang baru dapat semakin memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
sumber: republika
0 komentar :
Posting Komentar